Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Mulai Mempersoalkan

Kompas.com - 14/03/2016, 07:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) alias pekerja mandiri, termasuk pengusaha kecil menengah, mulai disoal.

(Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 April 2016, Ini Besarannya)

Sebab, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu belum disertai dengan perbaikan pelayanan.

Salah satu yang keberatan dengan kenaikan iuran tersebut adalah Ricky K. Margono. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku keberatan dengan tarif tersebut. "Terasa juga kalo kenaikannya hampir dua kali lipat," ungkap dia saat dihubungi Kontan, Minggu (13/3/2016).

Selama ini Ricky membayar iuran JKN per bulan sebesar Rp 59.500 sebagai peserta kelas I, namun per 1 April naik jadi Rp 80.000 per bulan. Menurut Ricky, sah-sah saja jika iuran dinaikkan asal dibarengi dengan perbaikan fasilitas kesehatan.

Jika tidak, ia khawatir kenaikan di golongan ini hanya ditujukan menambal kekurangan anggaran BPJS Kesehatan.

Pekerja mandiri lainnya, Asep Saefudin, meminta kenaikan iuran ini dibarengi dengan kemudahan layanan bagi peserta.

Editor dan video maker lepas, itu mengusulkan, pasien yang telah memiliki riwayat penyakit tertentu dan akan mengobati penyakit yang sama tak perlu melalui puskesmas, melainkan langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan.

Kerjasama dengan rumah sakit juga harus diperbanyak untuk mengurangi antrean. "Sekarang antreannya panjang sekali jika ingin rawat inap," kata Asep, kemarin.

Sebagai catatan, selain menaikkan iuran pekerja mandiri, ada sejumlah perubahan lainnya.

Pertama, pemerintah menamakan kartu BPJS Kesehatan menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS), kartu kesehatan ala Presiden Joko Widodo saat kampanye dulu. Ini diatur di Peraturan Presiden Nomor 19/2016 pasal 12 ayat 2.

Kedua, pemerintah mengubah batasan gaji maksimal yang jadi dasar hitungan iuran dari 2 x Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi berdasarkan gaji bulanan dengan angka maksimal Rp 8 juta per bulan.

Timboel Siregar, Koordinator BPJS Watch menilai, penetapan iuran peserta BPJS Kesehatan tak adil dan tidak memenuhi semangat gotong royong. Cara ini juga tak efektif menutupi defisit BPJS Kesehatan.

Menurut Timboel, perubahan penghitungan batasan gaji dari semula berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) jadi berdasarkan gaji ini kurang adil. "Ketika pekerja penerima upah gajinya lebih dari Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, tapi iurannya dihitung hanya Rp 8 juta," ujarnya.

Toh, pengusaha setuju dengan kenaikan ini. Sekretaris Jenderal Apindo Sanny Iskandar menilai tepat kenaikan iuran peserta mandiri. (Agus Triyono, Muhammad Yazid, Sinar Putri S.Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com