Besaran peraturan dan iuran baru tersebut berlaku mulai 1 April 2016. (Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 April 2016, Ini Besarannya)
"Perubahan tidak hanya terjadi dalam iuran, tapi dalam banyak hal. Semuanya sudah ada di Perpres Nomor 19," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi kepada Kompas.com, Minggu (13/3/2016).
Dalam Perpres tersebut, tertuang perubahan pasal 21 tentang manfaat yang diperoleh bagi peserta BPJS Kesehatan.
Pertama, manfaat pelayanan promotif dan preventif yang terdiri dari penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (KB) dan screening kesehatan.
Kedua, penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
Selain itu, juga ada pelayanan imunisasi rutin meliputi pemberian imunisasi rutin sesuai dengan perundang-undangan.
Adapun terkait pelayanan KB,meliputi konseling, pelayanan kontrasepsi termasuk vasektomi dan tubektomi, yang bekerja sama dengan BKKBN.
Vaksin untuk imunisasi rutin dan kontrasepsi disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Sementara itu, pelayanan screening kesehatan diberikan secara selektif guna mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak dari risiko penyakit tertentu.