Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Langgar Nawa Cita

Kompas.com - 14/03/2016, 12:56 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan sebuah kebijakan yang kontra produktif.

Menurut Ketua Pelaksana Harian YLKI Tulus Abadi, sampai detik ini BPJS belum mempunyai standar pelayanan minimal yang jelas. Sehingga, hampir di semua lini pelayanan BPJS Kesehatan masih sangat mengecewakan.

"Masih banyak pasien yang ditolak opname di rumah sakit tanpa alasan yang jelas. Banyak kekecewaan seperti obat tertentu yang tidak ditanggung, dan antrian panjang, hingga pasien menjemput ajal karena belum ada tindakan medis," ujar Tulus di Jakarta, Senin (14/3/2016).

Selain itu, kenaikan tarif BPJS juga merupakan pelanggaran prinsip kegotongroyongan yang menjadi "jiwa" asuransi sosial dalam BPJS.

"Jika tarif BPJS terus dinaikkan, apa bedanya BPJS dengan asuransi komersial? Kenaikan iuran BPJS bisa dikategorikan melanggar Nawa Cita," terangnya.

Tulus memandang, kalaupun pemerintah ingin menaikkan iuran BPJS, seharusnya yang dinaikkan adalah peserta PBI, yang menjadi tanggungan negara.

Pemerintah harus menambah besaran iuran PBI, sebagai tanggungjawab konstitusional negara, bahwa kesehatan adalah hak asasi warga negara.

Manajemen BPJS dan juga pemerintah, kata Tulus, jangan beranggapan setelah ada BPJS tidak serta merta masyarakat tidak mengeluarkan belanja kesehatan, selain BPJS.

"Justru yang terjadi sebaliknya, masyarakat lebih banyak mengeluarkan budget kesehatan (fee for service), sebagai akibat masih buruknya pelayanan BPJS," tutur dia.

Berapa pun iuran yang diberikan BPJS, maka finansial BPJS akan tetap defisit, bahkan jebol jika belum ada perbaikan fundamental dari sisi hulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com