Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inikah Senja Kala Uang Logam Rp 100?

Kompas.com - 14/03/2016, 16:52 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com — Seorang pengunjung asal Bandung, Jawa Barat, Dadang, kaget ketika uang logam Rp 100 miliknya sebanyak sepuluh keping tidak diterima di tempat penjualan pulsa di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Padahal, menurut dia, uang logam tersebut baru saja ia peroleh dari swalayan di Makassar, Sulawesi Selatan. “Aku kaget, kok di sini uang logam Rp 100 enggak diterima ya, apakah sudah enggak laku? Padahal, di Bandung uang itu masih bisa digunakan. Kemarin di Makassar aja, aku belanja di swalayan, aku diberi uang logam ini,” kata Dadang, Senin (14/3/2016).

Seorang penjual pulsa, Mega, mengatakan, saat ini di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, uang logam Rp 100 dan Rp 200 sudah tidak lagi digunakan sebagai alat tukar. Namun demikian, uang logam Rp 500 dan Rp 1.000 masih bisa digunakan. “Banyak orang yang bilang uang Rp 100 dan Rp 200 ini sudah tidak laku lagi. Di pasar tradisional Wameo, uang Rp 100 atau Rp 200 begini sudah ditolak sama pedagang. Makanya, uang logam begini saya tidak terima juga karena sudah tidak laku,” ujarnya.

Secara terpisah, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kendari, Harisuddin, mengatakan, uang logam Rp 100 dan Rp 200 sampai saat ini masih berlaku dan belum dicabut dari peredaran. Dengan demikian, uang tersebut masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. “Masih berlaku. Dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 23, dengan bentuk sanksi yang dapat dikenakan atas pelanggaran tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33, yakni pidana kurungan paling lama setahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Harisuddin.

Ia menambahkan, Kantor Perwakilan BI Kendari secara berkala melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penggunaan rupiah di beberapa wilayah, termasuk di Baubau dan sekitarnya. Namun, karena keterbatasan tenaga dan cakupan wilayah yang relatif luas, pelaksanaan edukasi ke beberapa wilayah masih dilakukan secara terbatas. “Namun, ke depannya diharapkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat akan lebih diintensifkan untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap mata uang rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tuturnya.

Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh uang logam atau kesulitan akan penukaran uang pecahan logam dapat menghubungi Bank Indonesia atau perbankan setempat. Namun, uang yang akan ditukarkan hendaknya sudah dikemas dan disusun dengan rapi untuk mempermudah proses penghitungan oleh petugas bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com