Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Suratnya, Jonan Nilai Uber Taxi dan Grab Car Bisa Timbulkan Keresahan

Kompas.com - 14/03/2016, 19:26 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan tidak hanya mempersoalkan Uber Taxi dan Grab Car dari segi hukum.

Mantan Dirut PT KAI itu juga melihat dampak sosial akibat keberadaan kedua perusahaan itu.

"Menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan Angkutan taksi resmi," seperti dikutip dari surat resmi Jonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Hari ini, ribuan sopir taksi dan berbagai angkutan umum menggelar aksi demo untuk menuntut agar Uber dan Grab Car ditutup.
(Baca : Usai Demo di Balai Kota, Ribuan Sopir Bergerak ke Istana dan Kemenkominfo)

Alasannya, keberadaan Uber dan Grab dinilai melanggar undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan merampas mata pencaharian pengendara angkutan umum yang resmi.

Selain itu, dalam suratnya, Jonan juga menyakini ada potensi semakin suburnya praktik angkutan liar atau illegal bila keberadaan Uber dan Grab Car tetap ada.

Bahkan ia yakin ada dampak terhadap nasib transportasi publik yang resmi. "Angkutan umum (berpotensi) semakin tidak diminati," tulis Jonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com