"Menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan Angkutan taksi resmi," seperti dikutip dari surat resmi Jonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Hari ini, ribuan sopir taksi dan berbagai angkutan umum menggelar aksi demo untuk menuntut agar Uber dan Grab Car ditutup.
(Baca : Usai Demo di Balai Kota, Ribuan Sopir Bergerak ke Istana dan Kemenkominfo)
Alasannya, keberadaan Uber dan Grab dinilai melanggar undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan merampas mata pencaharian pengendara angkutan umum yang resmi.
Selain itu, dalam suratnya, Jonan juga menyakini ada potensi semakin suburnya praktik angkutan liar atau illegal bila keberadaan Uber dan Grab Car tetap ada.
Bahkan ia yakin ada dampak terhadap nasib transportasi publik yang resmi. "Angkutan umum (berpotensi) semakin tidak diminati," tulis Jonan.