Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Kaca Film Mobil 3M Gugat Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM

Kompas.com - 15/03/2016, 19:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan kimia, salah satunya kaca film mobil, yang bermarkas di Amerika Serikat, 3M Company, menggugat pembatalan putusan Komisi Banding Merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tertuju ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) terkait penolakan pendaftaran merek Coban yang diklaim mempunyai persamaan dengan merek lain.

"Kami meminta majelis hakim membatalkan Putusan Komisi Banding Merek No. 753/KBM/HKI/2014 pada 17 Desember 2014," ungkap kuasa hukum 3M Company, Agus T Sakti, Selasa (15/3/2016).

Dalam berkas permohonannya, Agus menerangkan awal permasalahannya, yakni saat pihaknya mengajukan permohonan pendaftaran merek Coban melalui Direktorat Merek dengan No. D002010014226 untuk kelas V.

Kelas tersebut melindungi kelas barang jenis pembalut dengan pita perekat untuk medis yang bersifat elastis.

Kemudian, pendaftaran merek tersebut ditolak melalui surat No. HKI.4.HI.06.02.TT.D002010014226 pada 2 Juli 2014. Otoritas merek berpendapat, Coban mempunyai persamaan dengan merek Elancoban yang juga terdaftar dalam kelas yang sama.

Komisi Banding Merek selaku tergugat menuturkan, merek penggugat mempunyai persamaan jenis barang ataupun bunyi dengan merek yang telah menjadi milik Eli Lilly and Company. Persamaan unsur kata Coban dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan konsumen.

Agus menilai, merek yang dibaca "koban" berbeda dengan merek "elankoban". Adanya kata pertama "elan" membuat kedua nama merek tersebut mempunyai pengucapan yang berbeda.

Agus menjelaskan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga telah membatalkan putusan Komisi Banding Merek untuk sejumlah merek yang diketahui tidak mempunyai persamaan pada pokoknya.

Merek tersebut adalah G-Star dengan Star, Nano Titanium dengan Titanium pada 2010, dan Fabiano Rico dengan Ricco pada 2012.

Penolakan pendaftaran merek penggugat, lanjutnya, bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung. Pada pokoknya, sikap menyatakan dalam menentukan ada tidaknya persamaan suatu merek harus dilihat secara keseluruhan, bukan bagian demi bagian.

Terlebih lagi, pemilik merek Elancoban diklaim tidak mengajukan keberatan terhadap merek Coban. Bukti surat asli yang ditulis pada 12 Juni 2012 tersebut juga telah diajukan kepada tergugat pada waktu mengajukan permohonan banding.

Pihaknya meyakinkan majelis hakim bahwa kedua merek tersebut telah terdaftar berdampingan di beberapa negara, seperti Australia, Filipina, Singapura, Selandia Baru, dan Swiss.

Gugatan pembatalan putusan Komisi Banding Merek telah diajukan sebelum tenggang waktu yang ditentukan berdasarkan Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Gugatan tersebut harus diajukan sebelum tiga bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan.

Tergugat melayangkan surat penolakan permohonan banding pada 9 Oktober 2015, tetapi baru diterima secara patut oleh kuasa penggugat pada 21 Desember 2015. Menurut klausul di atas, tenggang waktu pengajuan pembatalan adalah 21 Maret 2016.

Perusahaan 3M berasal dari Minnesota, Amerika Serikat, dan didirikan sejak 1902. Perusahaan yang mempekerjakan 67.000 orang pada 2004 tersebut memproduksi bermacam produk kimia. Salah satu yang diproduksi adalah kaca film untuk mobil.

Dalam persidangan, perwakilan dari Komisi Banding Merek enggan untuk memberikan komentar. Adapun sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat pada 21 Maret 2016. (Sinar Putri S Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com