Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini Dendanya

Kompas.com - 16/03/2016, 15:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dalam layanan, termasuk pula penyesuaian iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Dalam perpres tersebut juga terdapat aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran. Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan, peraturan mengenai denda pembayaran iuran tersebut tertuang dalam Pasal 17 perpres itu.

"Denda mengenai keterlambatan pembayaran iuran ada di Pasal 17 Perpres," kata Irfan di RS Kanker Dharmais, Rabu (16/3/2016).

Dalam perpres itu disebutkan bahwa jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara. 

Kemudian, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh.

Denda tersebut adalah 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.

Adapun jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dan nilai denda paling tinggi adalah Rp 30 juta.

Ketentuan pembayaran iuran dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Sementara itu, ketentuan pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2016 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com