Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Usulkan Bentuk Koperasi untuk Taksi Berbasis Aplikasi

Kompas.com - 16/03/2016, 17:41 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pembentukan koperasi pengemudi merupakan jalan keluar dari persolan taksi berbasis aplikasi.

Seperti diketahui, angkutan berbasis online kembali disorot setelah para pengemudi taksi dan angkutan umum menggelar demo.

"Koperasi itu (diisi) kumpulan pengemudi-pengemudi," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Hari ini, akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) akhirnya dikeluarkan pemerintah. Meski begitu, Wapres mengatakan masih membutuhkan langkah teknis lainnya sehingga para pengemudi bisa terwadahi.

Ia berharap, kebijakan itu juga diikuti dengan pemenuhan segala aturan oleh pengemudi. "Nanti teknisnya, ya dengan memenuhi aturan," kata Kalla.

Sementara itu Menteri Koperasi UKM AAGN Puspayoga yang menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi itu berharap persoalan legalitas rental mobil termasuk angkutan online bisa terjawab.

"Nah, dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah memiliki payung hukum. Mereka sudah bisa melakukan uji KIR melalui koperasi", kata Puspayoga dalam siaran resmi di Jakarta.

Selama ini, tutur Menkop, persolan utama Uber atau Grab Car bukan pada aplikasinya, melainkan pada badan hukumnya.

"Perusahaan angkutan umum darat menganggap pihak lain tidak memenuhi aturan yang berlaku," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com