Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Iuran BPJS Naik, Ada 4,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bayar Iuran

Kompas.com - 17/03/2016, 09:17 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan, pihaknya menemukan fakta bahwa ada 4,2 juta peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran.

Padahal, jutaan peserta tersebut telah menerima layanan kesehatan. (Baca: Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini Dendanya)

Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menyatakan, kondisi semacam itu terjadi pada peserta mandiri. Pasalnya, ada beberapa alasan, seperti tidak mampu membayar atau malas membayar.

"Umumnya yang mandiri itu daftar kalau sedang sakit. Yang paling banyak rasio klaimnya memang yang mandiri itu," kata Irfan di Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Irfan menjelaskan, hal yang umum terjadi terhadap peserta mandiri BPJS Kesehatan adalah mendaftar ketika sedang sakit. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, kasus tertinggi adalah menjelang operasi caesar untuk melahirkan. 

Ditemui pada kesempatan yang sama, Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menyatakan, sebelumnya banyak masyarakat yang buru-buru mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Kesehatan ketika sakit.

Namun, setelah menerima layanan kesehatan, mereka kemudian tidak lagi membayar iuran.

"Kami mengimbau kepada semuanya, ini adalah gotong royong. Yang sakit maupun yang sehat, seluruh warga negara Indonesia itu mengikuti BPJS untuk menolong saudara kita. Kalaupun tidak sakit, kita menolong yang lain," kata Bayu.

Bayu tidak memungkiri, hal ini menjadi salah satu penyebab adanya mismatch atau ketidaksesuaian antara iuran yang dibayar peserta dengan klaim yang dibayarkan BPJS.

Namun, dia tidak memberikan komentar lebih lanjut. Sementara itu, Irfan menyatakan, jumlah peserta mandiri BPJS Kesehatan saat ini mencapai 15 juta orang.

Namun, angka itu tidak menyumbang lebih dari 10 persen terhadap total peserta BPJS. "Dari total 10 persen itu lebih kurang 40 persen yang melakukan itu," kata dia.

Kompas TV Wajarkah BPJS Kesehatan Naik?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com