Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VII DPR Restui Pemerintah Cabut Subsidi Solar

Kompas.com - 17/03/2016, 17:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan lampu hijau kepada pemerintah terkait wacana pencabutan subsidi solar.

Subsidi solar bisa dicabut, asalkan kesejahteraan masyarakat miskin tetap diperhatikan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fadel Muhammad, Jakarta, Kamis (17/3/2016) ketika dikonfirmasi sikap parlemen terkait wacana pencabutan subsidi.

"Kemarin kami sudah panggil Menteri (ESDM). Dan Menteri sudah menjelaskannya (rencana pencabutan subsidi). Kami minta sama beliau, tidak apa-apa kalau mau dipangkas. Tapi jangan sampai mengganggu orang miskin. Mereka harus tetap menjadi perhatian kita. Jangan dipangkas begitu saja," kata Fadel.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar (APBN) 2016, subsidi solar ditetapkan dengan skema tetap (fixed subsidy) sebesar Rp 1.000 per liter, dengan kuota mencapai 16 juta kiloliter (KL).

Ketika dikonfirmasi, apakah yang akan dilakukan adalah pemangkasan nilai subsidi atau kuotanya, Fadel menuturkan bisa saja kombinasi keduanya.

Yang penting, kata dia, konsumen tertentu masih bisa membeli solar dengan harga yang lebih murah dari mayoritas.

"Saya kira, kita bikin kombinasi saja. Sehingga pada akhirnya untuk kepentingan industri masih tertolong, dan nelayan kecil juga masih ter-cover," kata dia.

Kemenkeu/M Fajar Marta Subsidi Energi dalam APBN 2016

Sebagai informasi, pemerintah memang tengah mengkaji penurunan belanja, termasuk belanja subsidi tahun ini.

Hal tersebut merupakan buntut proyeksi melesetnya penerimaan negara akibat anjloknya harga minyak dunia.

Untuk diketahui, penerimaan dari sektor migas sendiri ditaksir tidak akan mencapai target.

Pada tahun ini penerimaan sektor migas diperkirakan hanya mencapai 12,86 miliar dollar AS, lebih rendah dari target dalam APBN 2016 yang sebesar 14,99 miliar dollar AS.

Kompas TV Premium dan Solar Turun Harga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com