Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami Diikat dengan Aturan, Sedangkan Taksi 'Online' Dibebaskan dengan Dalih Kreativitas..."

Kompas.com - 17/03/2016, 17:25 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) merasa kecewa dengan sikap Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara lantaran tidak memblokir aplikasi Uber dan GrabCar.

"Sekali lagi kami menuntut kesetaraan dalam segala aspek dan bersaing secara sehat. Jangan kami diikat dengan aneka aturan, sedangkan taksi online dibebaskan dengan dalih kreativitas dan kebutuhan masyarakat," ujar Ketua PPAD Cecep Handoko dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Ia heran mengapa pemerintah begitu menganakemaskan Uber dan GrabCar.

Padahal, kata dia, angkutan umum konvensional juga dibutuhkan masyarakat.

Selama ini, angkutan umum resmi mengikuti berbagai ketentuan yang tertera dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di antaranya, memiliki badan hukum yang jelas, harus layak jalan melalui pengujian kendaraan bermotor (KIR), serta pembayaran pajak pendapatan dan pajak kendaraan.

"Pemerintah lupa bahwa transportasi adalah alat pemersatu bangsa dan sekarang diinjak-injak oleh kepentingan asing dengan tidak mematuhi aturan hukum di Republik Indonesia ini," kata Cecep.

Sebelumnya, Rudiantara memutuskan tidak memblokir aplikasi Uber dan GrabCar.

Alasannya, masyarakat membutuhkan layanan transportasi yang menggunakan kedua aplikasi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com