Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Perekonomian: Penurunan BI Rate Harus Diikuti Suku Bunga Bank

Kompas.com - 18/03/2016, 12:58 WIB
Estu Suryowati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI rate sebagai hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI kemarin, Kamis (17/3/2016) menjadi daya dorong penurunan suku bunga bank.

"Namun untuk merealisasikan hal tersebut perlu koordinasi antara pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Kamis malam.

Darmin mengatakan, langkah yang dilakukan otoritas moneter dalam tiga bulan pertama ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai suku bunga kredit satu digit di akhir tahun 2016.

Meski begitu, kata dia, masih banyak hal yang harus dilakukan oleh pemerintah. Dengan begitu, barulah penurunan BI rate bisa benar-benar berdampak pada perkembangan ekonomi.

"BI rate boleh turun. Tapi bagaimana dengan tingkat bunga di bank? Akhirnya itu yang enggak kalah penting. Ada beberapa hal yang harus dilakukan Kemenkeu, OJK supaya penurunan tingkat bunga itu benar-benar terealisasi," jelas Darmin.

Lebih lanjut, mantan Gubernur BI itu menyampaikan dalam tiga bulan pertama tahun ini otoritas moneter telah melakukan pelonggaran kebijakan moneter sampai 75 basis poin.

Darmin mengonfirmasi, hal tersebut seharusnya mampu mendorong suku bunga kredit perbankan turun.

"Kita harus bekerja sama-sama agar berikutnya tingkat bunga kredit itu benar-benar bisa mengikuti. Enggak bisa kalau cuma didiamkan saja. Itu tidak akan terjadi begitu saja," ujar Darmin.

Sebagai informasi, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin pada posisi 6,75 persen.

Sebelumnya, BI Rate berada pada posisi 7 persen. Adapun suku bunga deposit facility berada pada posisi 4,75 persen, dan lending facility sebesar 7,25 persen.

Angka-angka baru ini akan berlaku efektif pada hari ini, Jumat (18/3/2016). (Baca: Ini Alasan BI Turunkan Kembali Suku Bunga Acuannya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com