Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Kini Punya UU Anti Krisis Keuangan, Fungsi Pengawasan Perbankan Harus Diperkuat

Kompas.com - 18/03/2016, 13:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia akhirnya memiliki Undang-undang (UU) Anti Krisis Keuangan dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). 

RUU PPKSP disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang III tahun 2015-2016, pada Kamis (17/3/2016).

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, setelah disahkannya RUU PPKSK, perlu didorong upaya pencegahan krisis melalui penguatan fungsi pengawasan perbankan, khususnya untuk bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik.

"Untuk pertama kalinya, penetapan daftar bank sistemik dilakukan paling lambat tiga bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini," kata dia.

Artinya, penetapan sistemik atau tidaknya suatu bank, tidak boleh dilakukan pada saat bank tersebut mengalami permasalahan, lanjut Bambang.

Penanganan terhadap permasalahan bank mengedepankan konsep bail-in, yaitu penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas bank menggunakan sumber daya bank itu sendiri.

Antara lain berasal dari pemegang saham dan kreditur bank, hasil pengelolaan aset dan kewajiban bank, serta kontribusi industri perbankan.

Selanjutnya, apabila bank mengalami permasalahan solvabilitas, RUU ini memperkenalkan dua metode baru untuk penanganan yang lebih efektif. 

Metode tersebut yakni, pengalihan sebagian atau seluruh asset dan/atau kewajiban bank kepada bank lain sebagai bank penerima (purchase and assumption), atau pengalihan kepada bank baru yang didirikan sebagai bank perantara (bridge bank).

Perkuat OJK

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan bahwa ada kesepakatan yang dibuat antara pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak tercantum dalam UU Anti Krisis Keuangan. Tapi, kesepakatan tersebut bisa digunakan sebagai landasan untuk memutuskan penyelamatan sebuah bank.

"Yang tidak muncul di UU itu juga ada, yang sudah kita sepakati bersama-sama OJK," kata Darmin, Kamis malam, di kantornya.

Darmin mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir ini sebenarnya pemerintah telah memperkuat fungsi pengawasan OJK.

Dengan fungsi pengawasan yang lebih kuat, pengawas bisa dengan cepat mendeteksi bank bermasalah. OJK juga bisa  memerintahkan supaya pemilik bank segera membereskan masalah tersebut.

"Jadi, jangan tunggu sampai masalahnya berat, baru dipikirkan jalan keluarnya," kata Darmin.

RUU PPKSK sebelumnya disebut RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ini terdiri dari delapan bab dan 55 pasal.

Ruang lingkup RUU mencakup  tiga hal. Yakni, pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penanganan krisis sitem keuangan, dan penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com