Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada UU Anti Krisis Keuangan, Peran LPS Tetap Krusial

Kompas.com - 21/03/2016, 05:11 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Riset PT Mandiri Sekuritas menyatakan walaupun sudah ada Undang-undang Anti Krisis Keuangan yang rancangannya akan segera disahkan oleh DPR, namun peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih tetap krusial.

Tjandra Lienandjaja, Analis Mandiri Sekuritas, mengatakan jika terjadi krisis keuangan lagi seperti krisis Asia, pemerintah melalui LPS masih harus menyelamatkan sistem.

Hal ini karena dana LPS sekitar Rp 70 triliun sementara dana pihak ketiga (DPK) perbankan Rp 4.413 triliun pada 15 Desember (Rp 2.508 triliun atau 57 persen dipertanggungjawabkan).

Menurut dia, saat ini, aturan tidak memungkinkan pemerintah untuk menggunakan anggaran negara untuk menyelamatkan bank BUMN yang gagal. Dalam hal ini LPS dapat mengeluarkan obligasi yang dapat dibeli pemerintah juga.

"Bila terjadi kasus terburuk, kami meyakini Presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk menggunakan anggaran negara," kata Tjandra, melalui rilis ke Kompas.com, Jumat (18/3/2016).

Segera Disahkan

DPR dijadwalkan akan mengesahkan Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), yang akan mengganti Undang-undang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) hari ini.

Seluruh fraksi di DPR telah menyetujui isi dari aturan baru itu, yang akan mencegah pemerintah menggunakan APBN pada kasus kegagalan bank di masa depan.

Beberapa poin penting dari aturan baru itu adalah:

1. Pemerintah akan membuat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) yang akanmenentukan status krisis sistem keuangan dan cara penanganan masalah pada bank yang sistemik.

2. Status sistemik bank (bank lokal yang secara sistemik penting) akan ditentukan oleh OJK dan BI, dikaji setiap 6 bulan.

3. Jika ada kasus likuiditas (kemampuan mengembalikan simpanan dan krekditur lain dengan aset likuid yang tersedia), bank akan mengajukan pinjaman jangka pendek kepada BI. Baik BI dan OJK menyetujui kolateral pada fasilitas tersebut.

4. Jika ada kasus kemampuan membayar utang jangka panjang (solvency), OJK akan menangani bank dan mengajak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terlibat.

5. Jika ada krisis sistem keuangan (seperti pada 1998), presiden akan menentukan restrukturisasi perbankan dengan rekomendasi KKSK, dan akan membolehkan LPS menerbitkan obligasi jika seluruh sumber dana tidak tersedia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com