Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Dinilai Sedang "Tutup Mata" atas Inefisiensi dan Kebocoran Pelayanan

Kompas.com - 22/03/2016, 08:35 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan per tanggal 1 April 2016.

Pasal 16A Perpres No 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 per orang per bulan atau sekitar 19 persen.

Sementara itu, Pasal 16F menetapkan kenaikan hingga lebih dari 30 persen untuk peserta mandiri dari golongan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.

Perkumpulan Prakarsa menilai, argumen BPJS Kesehatan bahwa kenaikan iuran harus dilakukan sebagai akibat dari defisit berjalan sebesar Rp 4 triliun sebenarnya tidak adil.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan menyebut, dengan menaikkan iuran, BPJS Kesehatan sesungguhnya tengah menutup mata atas praktik inefisiensi dan kebocoran yang terjadi dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

“Pemerintah, baik presiden, wapres, maupun menteri kesehatan harus berani mendorong BPJS Kesehatan lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana iuran BPJS sehingga berbagai kecurigaan dan kemungkinan defisit bisa dicegah,” ujar Maftuch dalam keterangan resmi, Selasa (22/3/2016).

Selain soal efisiensi dan akuntabilitas, pemerintah dan dewan jaminan sosial nasional harus memastikan bahwa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dikelola secara terbuka dan non-profit.

Menurut perkumpulan Prakarsa, perlu ada 'revolusi mental' di kalangan petinggi BPJS. BPJS Kesehatan adalah lembaga wali amanat yang sifatnya non-profit.

Jadi, tidak etis jika petinggi dan karyawan BPJS mendapatkan gaji yang sama dengan mereka yang bekerja di BUMN profit.

Peninjauan ulang standar gaji dan remunerasi di BPJS Kesehatan perlu dilakukan agar lebih sejalan dengan semangat gotong royong dan nirlaba,” jelas Maftuch.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com