Kepastian itu didapatkan setelah perwakilan Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menemui Menkominfo Rudiantara.
"Setelah bertemu Menkominfo, hasilnya tidak dapat menutup (aplikasi Uber dan GrabCar). Padahal, kami jelaskan sudah banyak korban di jalanan," ujar petugas Humas PPAD Suharto di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Menurut dia, Menkominfo mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran izin koperasi pengendara Uber dan GrabCar sudah dikeluarkan Menteri Koperasi dan UKM.
"Alasannya, kalau nanti ada koperasinya, ini Menkominfo hanya bisa urus aplikasi. Aneh ini perusahaan ilegal tak bisa ditutup," kata Suharto.
Setelah mendapat kepastian itu, PPAD mengaku akan melakukan konsolidasi. Dia mengatakan, bukan tak mungkin aksi demo lebih besar akan dilakukan oleh PPAD.