Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uber dan GrabCar Dicecar Pemerintah, Kenapa Go-Jek dan GrabBike Tidak?

Kompas.com - 23/03/2016, 16:52 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mencecar Uber dan GrabCar untuk segara mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, cecaran itu tidak berlaku untuk Go-Jek dan GrabBike yang notabene perusahaan aplikasi seperti Uber atau GrabCar.

Kenapa?

Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa Go-Jek dan GrabBike berbeda dengan Uber dan GrabCar.

Dasar argumentasinya dibangun berdasarkan UU LLAJ.

"Kalau Go-Jek dan sebagainya itu memang sama-sama aplikasi IT, tetapi diterapkan pada sepeda motor, yang berdasarkan UU, angkutan sepeda motor tidak termasuk kategori angkutan umum," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Di sisi lain, tutur Sugihardjo, ada fakta bahwa angkutan umum belum bisa menjangkau semua wilayah, dan jam operasional terbatas.

Oleh karena itu, kehadiran ojek, termasuk ojek online, dinilai bisa mengisi kekosongan angkutan umum itu.

"Go-Jek itu kami menganggapnya sebagai angkutan yang sifatnya komplemen, mengisi kekosongan layanan angkutan umum yang resmi. Karena itu tidak diatur sebagai angkutan umum, kami menilainya sebagai angkutan komplemen, atau masih grey area," kata dia.

Adapun Uber dan GrabCar, kata Sugihardjo, sudah sangat jelas bertentangan dengan aturan UU LLAJ yang mengatur sarana angkutan umum.

Seperti diketahui, angkutan yang digunakan oleh Uber dan GrabCar adalah mobil. Sementara itu, angkutan umum mobil lainnya sudah memenuhi UU LLAJ dan resmi.

"Karena merupakan angkutan penumpang tidak dalam trayek, maka itu masuk dalam bentuk taksi ataupun rental car yang sudah diatur dengan UU. Menurut pengamatan kami, itu bukan komplemen (seperti Go-Jek dan GrabBike), melainkan kompetitor dari angkutan umum resmi yang diatur UU," ucap Sugihardjo.

Lantaran tidak memenuhi ketentuan UU LLAJ, ucap dia, Kemenhub tetap menganggap kendaraan Uber dan GrabCar ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com