Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Revisi UU LLAJ, Menhub Jonan Pilih Lempar "Bola" ke DPR

Kompas.com - 24/03/2016, 14:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali menegaskan bahwa tidak ada yang perlu direvisi dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) untuk merespons perkembangan angkutan berbasis aplikasi.

Menurut Jonan, ketentuan yang ada dalam UU LLAJ sudah selayaknya dipenuhi oleh seluruh penyelenggara angkutan umum.

Soal berbasis aplikasi ataupun konvensional, Jonan tidak mempermasalahkan, lantaran hanyalah merupakan proses bisnis.

Sementara itu, ketika ditanya soal ketentuan dalam UU LLAJ yang membuat high cost angkutan konvensional, seperti uji kelaikan jalan dan uji KIR, Jonan menegaskan bahwa dia enggan mengubah atau melakukan penyederhanaan.

"Uji KIR itu, kalau yang mau direvisi (dalam) UU-nya, saya pikir yang lebih baik yang mengusulkan DPR. Jangan Kementerian teknis seperti saya," kata Jonan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

"Karena saya masih percaya kalau uji KIR itu dilakukan dengan benar, itu sangat penting untuk menjamin keselamatan penumpang transportasi umum," kata dia lagi.

Ketika ditanya bahwa angkutan umum konvensional yang melakukan uji KIR pun banyak yang masih bobrok, Jonan berpendapat, hal tersebut selayaknya ditanyakan kepada Dinas-dinas Perhubungan di daerah.

Pasalnya, kewenangan melakukan uji KIR ada pada Dinas-dinas Perhubungan di Daerah. Namun, Jonan mengakui kurangnya pengawasan dalam hal uji kelaikan angkutan jalan.

"(Kalau banyak yang bobrok) Itu salah mereka sendiri. Uji KIR itu menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah, bukan di saya. Penyelenggaranya pemerintah priovinsi atau kota, tanya kepala daerah, tanya gubernur, tanya kepala daerah kenapa uji KIR-nya itu tidak benar," kata dia.

Revisi UU LLAJ

Sebelumnya, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fary J Francis menyampaikan pihaknya terbuka apabila pemerintah berencana melakukan revisi UU LLAJ. (Baca: Regulasi Transportasi Online Dinanti, Komisi V Siap Revisi UU Angkutan Jalan)

Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Haryanto mengatakan, seharusnya pemerintah bisa menyederhanakan ketentuan-ketentuan yang membuat high cost bisnis angkutan umum, seperti KIR.

Taufik juga meminta agar regulasi yang ada bisa menyesuaikan dengan perkembangan bisnis transportasi.

"Kalau revisi UU (LLAJ) pasti lama. Jadi, kita sih berharap cukup di bawah UU-nya saja. Apakah Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri. Itu cukup, selama masih bisa sejalan dengan UU-nya," pungkas Taufik. (Baca: "Metromini Pakai Uji KIR, Banyak yang Bobrok Juga..." )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com