Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan PLN Terhadap BJB Kandas

Kompas.com - 24/03/2016, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan wanprestasi terkait bank garansi yang diajukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan NO (niet Ontvankelijke verklaard) alias tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Bambang Kustopo menilai, Pengadilan Negeri tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini.

"Seharusnya yang berwenang adalah Pengadilan Niaga, sehingga gugatan tidak dapat diterima," kata Bambang dalam amar putusannya, Rabu (23/3/2016).

Hal tersebut sesuai dengan pendapat intervenient atau pengintervensi 2, yakni tim kurator PT Nincec Multi Dimensi (dalam pailit).

Di mana, tim kurator Nincec menyatakan, gugatan ini seharusnya masuk dalam gugatan lain-lain sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.

Sekadar mengingatkan, perkara ini bermula ketika PLN dan Nincec menjalin kerjasama untuk membangun PLTU di Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Dalam hal ini Nincec menjaminkan pekerjaan PLTU tersebut kepada BJB dengan bank garansi.

Namun, dalam perjalanannya, PLN menilai Nincec telah melakukan wanprestasi karena tidak melakukan perpanjangan bank garansi. Adapun nilai bank garansi yang dijamin oleh BJB adalah Rp 59,6 miliar dan 2,6 juta dollar AS.

Klaim tersebut telah diajukan PLN sejak 20 Oktober 2011, tetapi hingga gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awal tahun lalu, klaim tak kunjung dibayarkan.

Atas putusan tersebut kuasa hukum PLN Wahyu Imam Toto mengaku kecewa. Pasalnya, hal obyek yang digugat bukanlah boedel pailit, yaitu kewajiban BJB untuk membayar klaim bank garansi sesuai bunyi bank garansi dengan adanya wanprestasi Nincec, yang telah diajukan sebelum Nincec pailit.

Di sisi lain, lanjut Wahyu, gugatan kurator Nincec terhadap BJB atas margin deposit atas bank garansi sudah ada putusan kasasi yg menolak gugatan kurator tersebut. "Jadi ini memang kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan Pengadilan Niaga," ungkapnya. Dengan putusan ini, pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding. (Sinar Putri S.Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com