Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

31 Mei 2016, "Deadline" untuk Uber dan GrabCar

Kompas.com - 25/03/2016, 16:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 31 Mei 2016 kepada Uber dan Grab untuk menyelesaikan perizinan menjadi penyedia transportasi umum yang legal berbasis aplikasi.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata, keputusan tenggat waktu itu merupakan hasil rapat di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Kamis (24/3/2016).

"Rapat dipimpin Menko Polhukam dan dihadiri Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, dan pihak terkait lainnya," kata Barata dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (25/3/2016).

Dalam rapat itu, kata dia, Uber dan Grab diberi opsi untuk tetap menjadi penyedia aplikasi layanan transportasi (content provider) atau menjadi perusahaan penyelenggara angkutan umum. Akhirnya, keduanya memutuskan untuk tetap menjadi content provider, bukan sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum.

Menurut Barata, lantaran Grab dan Uber tetap memilih sebagai content provider, keduanya harus bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbentuk badan hukum atau koperasi.

"Badan hukum tersebut harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum dan melakukan prosedur, seperti pendaftaran kendaraan, uji kir, dan aturan-aturan lainnya," kata Barata.

Nantinya, koperasi tersebut akan mewadahi para pengemudi GrabCar dan Uber. Untuk beroperasi, para pengemudi yang tergabung dalam koperasi harus memiliki SIM A umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com