Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi untuk Taksi Online Dianggap Sebagai Kegagalan Pemerintah

Kompas.com - 25/03/2016, 16:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Transportasi Danang Parikesit menilai harusnya pemerintah lebih mementingkan masyarakat dalam hal moda transportasi online.

Permintaan pemerintah agar Uber Taxi dan GrabCar membentuk badan hukum sendiri supaya keberadaannya menjadi resmi sebagai perusahaan angkutan, dinilai akan merugikan masyarakat.

"Karena tarifnya kan naik seperti semula. Saya ingin mendorong pemerintah untuk melihat secara lebih fair dan memihak masyarakat," kata Danang saat dihubungi, Jumat (25/3/2016).

Pemerintah pun dinilai gagal dalam mengenali fenomena kemunculan moda transportasi online. Dengan menjadikan Uber dan Grab seperti taksi konvensional yang diatur, menurutnya, tidak akan ada inovasi model bisnis dalam angkutan.

"Ini menurut saya kegagalan pemeritnah dalam mengenali fenomena ini," imbuhnya.

Setelah keduanya resmi sebagai perusahaan angkutan atau bergabung dengan operator resmi angkutan, kata dia, tak dapat dijamin peminat Uber dan Grab masih setinggi saat ini.

"Atau ya sudah semua seperti taksi biasa yang tidak ada keunggulan apapun juga kecuali cara perolehan konsumennya dengan menggunakan transaksi IT," kata Danang.

Waktu transisi dua bulan yang diberikan pemerintah kepada Uber dan Grab menurutnya juga tak cukup. Sebabnya, dua bulan dianggap kurang untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan belum tentu perolehannya pun akan mudah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com