KOMPAS.com - Reksa dana syariah adalah reksa dana yang dikelola dengan prinsip syariah. Apa saja prinsip syariah tersebut dan bagaimana masyarakat dapat menggunakan reksa dana syariah sebagai salah satu alternatif investasi untuk mencapai kebutuhan masa depan?
Pengelolaan reksa dana syariah memiliki 3 ciri-ciri utama yaitu hanya berinvestasi dalam Daftar Efek Syariah (DES), adanya proses cleansing, dan terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Daftar Efek Syariah adalah sebuah daftar perusahaan yang dikeluarkan secara berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) setiap 6 bulan yang berisi daftar perusahaan yang saham dan obligasinya telah memenuhi prinsip syariah. DES menjadi acuan para Manajer Investasi dalam melakukan pengelolaan reksa dana syariah.
Proses cleansing adalah pembersihan reksa dana syariah dari pendapatan yang sifatnya tidak memenuhi kaidah syariah. Masuknya pendapatan non-halal dalam pengelolaan reksa dana syariah adalah hal yang tidak terhindarkan.
Salah satu contohnya adalah ketika masyarakat berinvestasi pada reksa dana syariah, dana tersebut bisa saja mengendap selama beberapa di giro di bank kustodian sebelum dipergunakan.
Dalam prosesnya, terdapat pendapatan bunga sehingga harus “dibersihkan”. Biasanya dana cleansing akan disumbangkan dalam kegiatan amal.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah dewan yang mengawasi pemenuhan prinsip syariah dalam pengelolaan reksa dana syariah. Mereka merupakan pihak yang ahli tentang pasar modal dan hukum syariah.
Dewan Pengawas Syariah juga memberikan rekomendasi terhadap penyaluran dana cleansing. Dengan demikian, pengelolaan reksa dana bisa dipastikan telah memenuhi prinsip syariah.
Investasi Reksa Dana Syariah Aman
Sama seperti reksa dana konvensional, reksa dana syariah juga menggunakan bank kustodian. Dengan demikian dana investor reksa dana aman dari risiko pencurian dan penyalahgunaan karena dana tersebut disimpan bank kustodian.
Penggunaan Kontrak Investasi Kolektif sebagai dasar hukum juga memastikan investor reksa dana aman dari potensi kebangkrutan Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Apabila Manajer Investasi bangkrut, aset milik investor dan aset investasi masih disimpan di bank kustodian, sehingga cukup dicari Manajer Investasi pengganti.
Apabila kebangkrutan terjadi pada bank kustodian, secara legal, aset yang tersimpan di bank kustodian hanya bersifat dititipkan dan bukan merupakan harta perbankan. Dengan demikian kebangkrutan pada bank kustodian tidak menyebabkan aset reksa dana ikut disita.
Sama seperti Manajer Investasi, jika ada bank kustodian yang bangkrut, maka akan dicarikan bank kustodian pengganti.
Investasi Reksa Dana Syariah Mudah