Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Bantah Kapal Indonesia Tidak Bisa Masuk ZEE

Kompas.com - 30/03/2016, 12:43 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti membantah pandangan bahwa kapal-kapal asal Indonesia tidak bisa masuk ke wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pasalnya, ada pendapat bahwa ZEE tidak bisa dimasuki oleh kapal-kapal domestik.

"Saya tidak setuju pendapat asosiasi kapal eks asing yang mengatakan saya memubazirkan sumber daya alam kita. Karena kapal tidak bisa masuk ZEE itu omong kosong, itu tidak benar," kata Susi di kantornya di Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Susi menyatakan, kapal-kapal nelayan asal Pati, Rembang, hingga Sulawesi sudah banyak yang melaut hingga ke Australia. Bahkan, tidak jarang kapal-kapal tersebut ditangkap oleh otoritas di Australia.

"Itu sudah high seas. Kapal 100 GT siapa yang bilang tidak bisa masuk ke ZEE? Itu perusahaan dan asosiasi yang tidak pernah melaut!" tegas Susi. "12 mil atau ZEE dengan kapal 70 GT bisa sampai. Ribuan kapal Indonesia ukurannya di atas 60 sampai 70 GT."

Sekedar informasi, berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Negara Indonesia memiliki hak berdaulat atas laut teritorial dan ZEE.

Berdasarkan Pasal 73 UNCLOS Indonesia sebagai "coastal state" memiliki hak untuk mengekplorasi, ekploitasi, konservasi dan mengkontrol sumber daya alam pada wilayah ZEE.

Susi pun kembali menyoroti perihal kapal KM Kway Fey asal China yang berusaha ditangkap di perairan kepulauan Natuna beberapa waktu yang lalu, namun dihadang kapal coastguard China.

Ia menegaskan, perairan di kawasan tersebut sepenuhnya merupakan milik Indonesia. "Lautan Natuna bukan milik kapal Thailand, kapal China, atau kapal Vietnam, tetapi milik kapal-kapal Indonesia," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 58 UNCLOS, negara-negara lain harus menghormati dan melaksanakan aturan yang diterapkan oleh Indonesia sebagai 'coastal state'.

Indonesia pun bisa melakukan tindakan pengamanan dan penangkapan pada awak buah kapal sesuai dengan ketentuan yang diatur Pasal 73 UNCLOS.

Kompas TV Indonesia Protes Intervensi Tiongkok di Natuna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com