Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marga Nurindo Bhakti Tolak Eksekusi Konsesi JORR ''S'' ke Hutama Karya

Kompas.com - 31/03/2016, 05:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) selaku pemilik hak konsesi Jalan Tol Lingkar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) "S" menolak pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 720 k/Pid/2001 yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tanggal 16 Maret 2016.

Kuasa hukum PT MNB Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya menolak eksekusi pengelolaan Jalan Tol JORR "S" itu diserahkan kepada PT Hutama Karya.

Pasalnya, MNB merupakan pihak yang berhak atas konsesi atau pengelolaan jalan tol di atas setelah mendapatkannya pada tahun 1992 dan telah menyelesaikan serta mengoperaisan Jalan Tol JORR "S" sejak 1 september 1995.

"Kejagung sempat menyita hak konsesi PT MNB pada 1 Juli 1998 sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya senilai Rp 1,05 triliun dan 471 juta dollar AS," katanya dalam siaran pers, Rabu (30/3/2016).

MA telah memutus perkara ini dengan putusan Nomor 720 K/Pid/2001, tanggal 11 Oktober 2001.

Dalam putusan ini, terdakwa (I), Thamrin Tanjung selaku pegawai PT Hutama Karya dan terdakwa (II), Tjokorda Raka Sukawati selaku Direktur Utama PT Hutama Karya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

"Dalam amar putusan juga, diputuskan bahwa barang bukti berupa hak konsesi JORR 'S' harus dikembalikan kepada MNB," ungkap Hamdan.

Putusan MA 720 k/Pid/2001 yang menyangkut barang bukti berupa hak konsesi JORR "S", lanjut Hamdan, telah dieksekusi Kejagung tanggal 6 Februari 2013 dengan menyerahkan kembali barang bukti berupak hak konsesi JORR "S" kepada PT MNB dan PT Hutama Karya.

"Dengan dilaksanakan eksekusi oleh Kejagung pada tanggal 16 Maret 2016 dengan menyerahkan kepada PT Hutama Karya, maka telah terjadi eksekusi ganda (double execution) atau eksekusi lebih dari satu kali atas satu putusan pengadilan yang sama," tandas Hamdan.

Atas dasar itu, MNB mengimbau Menteri Pekerjasaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men-PUPR) Basuki Hadimuljono serta Badan Pengaturan Jalan Tol agar tidak menyerahkan hak konsesi JORR "S" kepada pihak yang tidak memiliki landasan kepemilikan secara hukum demi menghindari komplikasi hukum dan kegaduhan politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com