Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pelarangan Beroperasi Kapal Asing Pengangkut Ikan Hasil Pembudidayaan

Kompas.com - 31/03/2016, 16:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya  Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPB KKP) tidak lagi memberikan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Hidup Hasil Pembudidayaan berbendera asing bagi permohonan baru maupun perpanjangan. Keputusan tersebut dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto Nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hasil Pembudidayaan Berbendera Asing (SIKPI-A), yang diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2016. "Yang sudah masa (berlakunya) habis, ya habis. Yang SIKPI-nya masih berlaku, kita juga hentikan," kata Slamet di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Penghentian penerbitan SIKPI-A tersebut kata Slamet bertujuan untuk mengatur dan mengevaluasi kembali apakah kapal-kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan lokal sudah bisa menggantikan pemain asing dan melakukan ekspor secara mandiri. "Jadi tujuan kita semata-mata adalah agar bisnis atau usaha di perikanan budidaya khususnya ikan hidup ini bisa dinikmati oleh kita sendiri, secara mandiri ke depan. Ekspor yang melakukan orang Indonesia, galangan kapal tumbuh. Tidak banyak broker, sehingga harganya bisa tinggi bagi pembudidaya," ucap Slamet.

Awalnya, melalui SE Nomor 6672/DPB/TU.210.D5/XI/2014, yang dikeluarkan tanggal 28 November 2014, diberlakukan moratorium SIKPI di Bidang Pembudidayaan Ikan. Slamet menuturkan, penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri KP Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI. "Kenapa ini dari perikanan tangkap larinya ke perikanan budidaya? Karena sebetulnya yang ingin ditertibkan juga adalah kapal-kapalnya," kata Slamet.

Akan tetapi, dengan alasan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk mempersiapkan diri mengekspor sendiri hasil pembudidayaannya, akhirnya diterbitkanlah SE Nomor 66/DPB/TU.210.D5/I/2015 tentang Pencabutan SE Nomor 6672/DPB/TU.210.D5/XI/2014. Surat Edaran itu dikeluarkan pada 7 Januari 2015.

Tiga pekan berselang, usai pencabutan moratorium SIKPI-A, DJPB KKP kembali mengeluarkan surat edaran Nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016. Salah satu poin pada beleid itu adalah DJPB tidak lagi menerbitkan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan berbendera asing bagi permohonan baru maupun perpanjangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com