Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tiga Poin Krusial dalam UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Kompas.com - 01/04/2016, 07:33 WIB
Andi Hartik

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan ada tiga poin krusial dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang belum lama ini telah disahkan oleh DPR.

Diantaranya adalah bahwa UU PPKSK itu pada dasarnya menitikberatkan pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian dari sistem keuangan.

Menurutnya, UU tersebut mengatur mekanisme penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar kepada perekonomian. 

"Dengan demikian, sasaran PPKSK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan agar sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi," kata dia melalui rilis ke Kompas.com, Kamis (31/3/2016).

Selain itu, UU PPKSK menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Khususnya terkait dengan meminimalisasi penggunaan dana APBN dan moral hazard yang memberatkan keuangan negara.

Selanjutnya, politisi Golkar itu mengatakan bahwa UU PPKSK menegaskan kewenangan dan peran lembaga-lembaga otoritas keuangan dalam menjawab persoalan krisis yang selama ini belum memiliki demarkasi yang jelas. 

"Dalam konteks itulah, keberadaan UU PPKSK tidak hanya memperkuat landasan hukum, tetapi juga memperjelas kegiatan surveillance indikator, penetapan status, respons kebijakan maupun organisasi dan proses pengambilan keputusan," jelas dia.

Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur II itu menambahkan, belajar dari pengalaman krisis Asia pada tahun 1997-1998 dan resesi global 2008. Pemerintah setiap saat harus siap bertindak secara cepat ketika tanda-tanda krisis melanda perekonomian nasional.

"Namun persoalannya, ketidakjelasan payung hukum yang mengatur protokol penanggulangan krisis, membuat penanganan krisis tidak berjalan efektif," jelas dia.

Kompas TV Penyebab Krisis Ekonomi Menurut Mahathir Mohammad
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com