Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Cabut Sanksi Pembekuan Rute Surabaya-Singapura AirAsia

Kompas.com - 01/04/2016, 16:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut pembekuan rute Surabaya-Singapura milik maskapai penerbangan Indonesia AirAsia. Dengan begitu, maskapai berbiaya murah itu sudah diperbolehkan menerbangi rute tersebut. "Sudah terpenuhi semua. Sudah saya tandatangani (pencabutan pembekuan izinnya)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Menurut Suprasetyo, Indonesia AirAsia sudah menindaklanjuti semua rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) usai kecelakaan pesawat QZ 8501. Lantaran peristiwa itu, rute Surabaya-Singapura milik Indonesia AirAsia dibekukan.

Seperti diketahui, KNKT secara khusus memberikan beberapa rekomendasi kepada Indonesia AirAsia. Di antaranya, membuat prosedur komunikasi antara pilot dan kopilot serta permintaan untuk melatih pilot mengambil alih kendali saat terbang dalam keadaan kritis.

Meski pembekuan rute sudah dicabut, AirAsia belum menerbangi rute itu. Sebab, perusahaan penerbangan itu harus mengurus izin terbang lagi ke Kementerian Perhubungan untuk rute Surabaya-Singapura. Dalam setahun, ada dua periode izin terbang untuk penerbangan internasional yakni summer dan winter. Sementara untuk penerbangan domestik hanya sekali dalam setahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com