Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maaf, Cuma Truk yang Dapat Diskon Masuk Tol Cipali

Kompas.com - 01/04/2016, 16:24 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

KOMPAS.com -  PT Lintas Marga Sedaya (LMS) pengelola jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) akan menyelenggarakan program diskon hingga 30 persen untuk kendaraan truk Golongan II–V yang dimulai 8 April sampai 8 Mei 2016.  Program diskon ini dicanangkan untuk memberikan kemudahan bagi pengemudi kendaraan truk Golongan II–V, sekaligus mendukung bisnis logistik, terutama di daerah-daerah yang dihubungkan oleh Tol Cipali.

Wakil Direktur Utama LMS Hudaya Arryanto mengatakan, diskon bagi kendaraan truk golongan II-V hingga 30 persen ini merupakan program khusus dari LMS yang berlaku satu bulan. “Dengan program ini diharapkan lebih banyak kendaraan truk dapat menggunakan Tol Cipali, sehingga akan dapat berdampak positif kepada kelancaran bisnis logistik dan angkutan barang," kata Hudaya dalam siaran pers, Jumat (1/4/2016).

Hudaya menjelaskan, kisaran besaran diskon antara 20 hingga 30 persen, tergantung asal-tujuan gerbang dan golongan truk. 

Contohnya adalah tarif masuk  dari gerbang Cikopo dengan tujuan Palimanan. Truk Golongan V yang semula tarifnya Rp 288.500 akan didiskon menjadi Rp 210.000. Lalu, truk Golongan II yang semula Rp 144.000 akan menjadi Rp 110.000.

Hudaya menambahkan, masa pemberlakuan diskon untuk truk ini akan dievaluasi sepanjang diberlakukannya. “Diskon untuk truk Golongan II–V akan dimulai tanggal 8 April 2016 jam 06.00 pagi dan berlaku hingga tanggal 8 Mei 2016 jam 06.00 pagi. Jika ternyata program ini memberikan banyak manfaat, baik bagi para pengemudi truk dan bisnis logistik maupun juga bagi kami, maka kami bisa pertimbangkan untuk memperpanjang program diskon tersebut,” jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com