Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Pastikan Kapal Eks Asing yang Paksa Beroperasi Bakal Ditenggelamkan

Kompas.com - 05/04/2016, 17:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti memastikan, kapal eks asing yang memaksakan diri untuk beroperasi pasca-moratorium akan diproses secara hukum.

Susi mengatakan, kapal eks asing yang masih mangkrak di Indonesia saat ini berjumlah 718 unit.

Beberapa di antaranya merupakan kapal asal China. Lainnya adalah kapal asal Thailand, Jepang, Belanda, Filipina, Australia, Taiwan, dan lain-lain.

"Mengingat hubungan baik dan mengingat bahwa pemerintah juga punya deregulasi, saya membuat kebijakan bahwa kapal-kapal eks asing ini tidak kita proses hukum. Akan tetapi, silakan tanggalkan kewarganegaraan benderanya dan keluar dari Indonesia, setelah selesai membayar kewajiban pajak tertunggaknya," kata Susi di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

(Baca : Rizal Ramli Sebut Kebijakan Susi Pudjiastuti Sudah di Arah yang Benar)

Pelanggaran bendera ganda (double flagging) yang dilakukan kapal eks asing tidak hanya melanggar Undang-Undang Perikanan di Indonesia, tetapi juga ketentuan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS).

"Kalau kebijakan ini tidak diapresiasi, bahkan memprovokasi meminta-minta mereka jalan kembali, saya akan perintahkan tim analisis dan evaluasi untuk membawa ke ranah hukum dan memidanakan dengan konsekuensi kita tenggelamkan," kata Susi.

Ketua Satgas Pemberantasan Illegal Fishing Mas Achmad Santosa menjelaskan, dari 1.132 kapal yang masuk dalam analisis dan evaluasi, sebanyak 414 di antaranya melarikan diri keluar perairan Indonesia.

Adapun yang tertinggal sebanyak 718 kapal.

"Menurut UNCLOS, double flagging itu stateless. Serius itu. Itu suatu fenomena yang 'seolah-olah' dianggap wajar, baik nasional maupun internasional," ucap Achmad.

(Baca: Menteri Susi Didukung Rizal Ramli untuk Lawan Mafia Pencuri Ikan)

 

Buron Interpol

Sementara itu, Susi mengatakan, terkait dengan 414 kapal yang melarikan diri ke luar wilayah Indonesia, pihaknya akan memublikasikan nama-nama kapal tersebut pekan depan.

"Akan kami publish karena akan kami mintakan Interpol untuk issue purple notice pada kapal eks asing berbendera Indonesia yang kabur dari Indonesia sebelum moratorium berlaku," ucap Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com