Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PU-Pera: Proyek di Bawah Rp 50 Miliar "Terlarang" untuk BUMN

Kompas.com - 06/04/2016, 12:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya keluhan dari pelaku usaha swasta di bidang jasa konstruksi sebetulnya sudah diantisipasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) sejak tahun lalu.

"Tapi mungkin karena belum siap, maka baru tahun ini bisa dilaksanakan," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian PU-Pera, Taufik Widjoyono, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Taufik mengatakan, Menteri PU-Pera sudah memberikan regulasi jelas. Pertama, Badan Usaha Milik Negara tidak boleh bermitra hanya dengan BUMN.

"Kedua, membuka kesempatan, kontrakor di provinsi bisa menggarap proyek sampai Rp 50 miliar. Di bawah itu BUMN tidak boleh masuk," terang Taufik.

Dia bilang, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan sangat penting untuk meningkatkan konektivitas.

Sebab, tanpa konektivitas yang baik maka harga barang-barang di kawasan Timur Indonesia menjadi sangat mahal.

Selain itu, Taufik juga mengingatkan, untuk keberhasilan pembangunan infrastruktur dan konstruksi maka dibutuhkan sumber daya manusia yang andal.

Keluhan Kadin

Sebelumnya, pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyayangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) banyak ikut menggarap proyek-proyek skala menengah yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh swasta bahkan swasta di daerah.

Menurut Kadin, di jasa konstruksi, ada keluhan pelaku usaha daerah proyek yang skala menengah banyak dikerjakan BUMN.

"Harapan kami PU bisa mempertegas bahwa partnership BUMN dengan swasta menengah kecil harus digerakkan bukan hanya slogan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa.

Erwin juga mengingatkan pemerintah pentingnya menggandeng dunia usaha dalam pembangunan infrastruktur dan konstruksi.

Sebab, kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur mencapai Rp 5.500 triliun sampai 2019 mendatang.

Kadin mengatakan dari kebutuhan Rp 5.500 triliun itu, pemerintah hanya mampu menyediakan 20 persennya saja, sudah termasuk dari BUMN.

Kadin memberikan masukan, untuk mendukung pembiayaan tersebut, pemerintah sebaiknya mengeluarkan surat-surat utang.

Kompas TV Jokowi Resmikan Jembatan Merah Putih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com