Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Rancu, Ini Perbedaan "Panama Papers" dan "Offshore Leak"

Kompas.com - 07/04/2016, 14:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — "Panama Papers" yang berisi daftar nama pesohor dunia yang memiliki rekening di luar negeri menjadi perbincangan hangat pada hari-hari ini.

Di Indonesia, meski belum dipublikasikan secara utuh, ada sederet pengusaha papan atas yang disebut dalam Panama Papers.

Mereka yang masuk dalam daftar Panama Papers adalah para pengusaha yang disinyalir melarikan hartanya ke negara-negara tax haven dengan bantuan sebuah kantor firma hukum Mossack Fonseca.

Hal itu dilakukan dengan berbagai motif. Salah satunya adalah untuk menghindari pajak serta pencucian uang.

Meskipun Panama Papers belum dipublikasikan secara luas, publik juga diguncang oleh munculnya sederet daftar nama yang disinyalir memiliki rekening di luar negeri yang termuat dalam "Offshore Leak".

Nama-nama yang ada pada Offshore Leak lebih luas cakupannya, bukan hanya pengusaha, melainkan juga pejabat, akademisi, jurnalis, hingga aktivis yang terkenal dengan penolakannya terhadap neoliberalisme. 

Akhirnya, muncul sebuah kerancuan bahwa nama-nama yang ada dalam Offshore Leak adalah sama dengan daftar yang ada pada Panama Papers. Lantas, apa perbedaannya?

Jurnalis Tempo yang terlibat dalam penelusuran data Panama Papers, Wahyu Dhyatmika, menuturkan, Offshore Leak adalah data nasabah yang membuka rekening luar negeri.

Data tersebut sudah dibocorkan sejak tahun 2013 dan belum tentu melakukan tindakan ilegal.

Sementara itu, Panama Papers adalah data bocoran baru yang merupakan para klien Mossack Fonseca. Para klien itu menyewa jasa perusahaan konsultan hukum ini dengan sejumlah motif.

"Nama-nama yang ada pada Offshore Leak tidak semuanya masuk dalam daftar di Panama Papers. Namun, ada beberapa nama yang ada di Offshore Leak juga disebut di Panama Papers," ujarnya Kamis (7/4/2016).

Artinya, kata Wahyu, tidak semua nama yang ada pada Offshore Leak terlibat skandal tax avoidance atau penghindaran pajak dan tindak pidana pencucian uang yang dibantu oleh Mossack Fonseca.

Sementara itu, nama-nama yang ada pada Panama Papers hampir dipastikan mereka yang mendirikan perusahaan cangkang atau perusahaan offshore untuk tujuan khusus.

Perusahaan cangkang merupakan sebuah struktur korporasi yang bisa digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan aset perusahaan.

Mengutip laporan ICIJ, total ada 214.488 nama perusahaan cangkang di dokumen Panama Papers. Perusahaan-perusahaan itu terhubung dengan orang-orang maupun pengusaha dari 200 negara.

Sejauh ini, nama asal Indonesia yang ada dalam Offshore Leak mencapai 2.961. Adapun yang ada dalam Panama Papers berjumlah 899 nama.

"Kami akan memublikasikan nama-nama pengusaha yang ada di Panama Papers pada awal Mei," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com