JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pemerintah kini tengah mempersiapkan instrumen pasar keuangan untuk mengantisipasi repatriasi dana dari nama-nama wajib pajak di luar negeri yang mengajukan tax amnesty.
"Lewat tax amnesty, kita ingin mengambil uang itu kembali. Kalau ada nama-nama di Panama Papers, kita imbau agar mereka repatriasi dana," kata Bambang di Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Lalu, instrumen pasar keuangan apa yang disiapkan pemerintah?
Bambang menuturkan, kalau ada repatriasi dana dari nama-nama individu Indonesia di Panama Papers, maka pemerintah menyiapkan SUN (Surat Utang Negara), Surat Utang BUMN, atau obligasi korporasi dan deposito setahun.
Menurut Bambang, persiapan instrumen-instrumen tersebut penting.
Dengan demikian, para individu yang ingin mengembalikan dananya ke Indonesia memiliki opsi untuk terlibat dalam pembiayaan pembangunan.
"Kita tentunya berharap yang terbaik dan memastikan sistem keuangan kita bisa mengakomodasi repatriasi, dan bank-bank diharapkan bisa menyerap likuiditas ini dan menyalurkannya untuk kegiatan produktif," terang Bambang.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan menjadikan pengampunan pajak sebagai pendorong penerimaan pajak tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp 1.360 triliun.
Bambang mengatakan, apabila tidak ada kendala, kebijakan tax amnesty akan segera disahkan menjadi undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.