Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Yang Boleh Tangkap Ikan Hanya Orang Indonesia

Kompas.com - 08/04/2016, 16:15 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sangat mengecam aksi illegal fishing yang dilakukan kapal-kapal asing di perairan Indonesia.

Menurut Susi, nasionalisasi perikanan tangkap harus dilakukan.

"Tangkap ikan itu urusan dalam negeri dan hanya untuk orang Indonesia," pungkasnya.

Kerana itu, Menteri bergaya nyentrik ini tak segan-segan menginstruksikan jajarannya untuk meledakan kapal yang terbukti melakukan illegal fishing tanpa ampun.

Keseriusan Susi pun semakin dibuktikan dengan beroperasinya empat kapal baru yang bakal membantu mengawasi perairan Indonesia dari perairan barat sampai ke timur.

(Baca : Berantas Illegal Fishing, Menteri Susi Tambah 4 Kapal Pengawas)

 

"Dengan adanya Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) kita tidak main-main, kita serius menjaga laut kita," ujar Susi usai meresmikan empat kapal pengawas di Dermaga KOLINLAMIL Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Susi pun menginginkan agar tidak ada oknum pengawas yang melakukan kecurangan.

Tak hanya itu, Susi pun meminta Komisi IV DPR-RI melalui aspirasinya untuk ikut mendukung menjaga agar tidak terjadi illegal fishing.

"Saya ingin pengawas-pengawas kita tidak lagi ada yang bisa dibeli. Saya juga meminta komisi IV melalui aspirasinya untuk ikut mendukung menjaga agar tidak terjadi illegal fishing," tegas Susi.

Sekedar informasi, pembuatan unit kapal SKIPI didasarkan kepada kontrak No.SJ.01.31.01/SKIPI/PPK/KPA.5-PSDKP/1/2013 yang ditanda tangani pada tanggal 31 Januari 2013.

Kapal ini dibiayai dengan menggunakan fasilitas kredit ekspor PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com