Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Insiden Dua Pesawat di Halim, Pembekuan Perusahaan "Ground Handling" Dicabut

Kompas.com - 08/04/2016, 19:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dikabarkan telah mencabut izin pembekuan operasional PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JAS).

Perusahaan tersebut yakni perusahaan ground handling yang menarik pesawat TransNusa saat terjadi insiden benturan dengan pesawat Batik Air awal pekan ini.

Head of Corsec & Legal PT JAS Yoyok Priyowiwoho membenarkan bahwa pihaknya tetap diizinkan beroperasi di Bandara Halim Perdanakusuma.

"Pemerintah menetapkan untuk tetap memberi izin operasional kepada kami sebagai perusahaan ground handling di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 7 April 2016," ujar Yoyok dalam siaran pers, Jumat (8/4/2016).

Ia menuturkan, setelah kejadian insiden benturan pesawat Batik Air dan TransNusa di Bandara Halim Perdanakusuma pada 4 April 2015 lalu, JAS sudah kooperatif dalam investigasi.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan langsung mengambil langkah cepat setelah mendapatkan informasi terjadi insiden tabrakan pesawat TransNusa dan Batik Air di runway Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Menurut Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid, salah satu keputusan yang diambil yakni membekukan sementara izin perusahaan ground handling di Bandara Halim Perdanakusuma.

"Izin operasi perusahaan ground handling dibekukan sampai ada rekomendasi KNKT dan perusahaan bersangkutan menjalankan rekomendasi tersebut," kata Hadi, Senin (4/4/2016).

Kompas TV Izin "Ground Handling" Dibekukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com