JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dikabarkan telah mencabut izin pembekuan operasional PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JAS).
Perusahaan tersebut yakni perusahaan ground handling yang menarik pesawat TransNusa saat terjadi insiden benturan dengan pesawat Batik Air awal pekan ini.
Head of Corsec & Legal PT JAS Yoyok Priyowiwoho membenarkan bahwa pihaknya tetap diizinkan beroperasi di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Pemerintah menetapkan untuk tetap memberi izin operasional kepada kami sebagai perusahaan ground handling di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 7 April 2016," ujar Yoyok dalam siaran pers, Jumat (8/4/2016).
Ia menuturkan, setelah kejadian insiden benturan pesawat Batik Air dan TransNusa di Bandara Halim Perdanakusuma pada 4 April 2015 lalu, JAS sudah kooperatif dalam investigasi.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan langsung mengambil langkah cepat setelah mendapatkan informasi terjadi insiden tabrakan pesawat TransNusa dan Batik Air di runway Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Menurut Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid, salah satu keputusan yang diambil yakni membekukan sementara izin perusahaan ground handling di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Izin operasi perusahaan ground handling dibekukan sampai ada rekomendasi KNKT dan perusahaan bersangkutan menjalankan rekomendasi tersebut," kata Hadi, Senin (4/4/2016).