Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Kadin jatim Bela La Nyalla Matalitti Soal Kasus Pembelian Saham Bank Jatim

Kompas.com - 10/04/2016, 20:00 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan terpidana kasus dana hibah Bank Jatim, Diar Kusuma Putra, angkat bicara soal kasus hukum yang ditudingkan kepada Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Matalitti.

Wakil La Nyalla di Kadin Jatim ini menyangkal kontruksi hukum yang dibuat Kejati Jatim untuk menjerat atasannya tersebut.

Diar mengaku yang paling tahu alur pembelian saham publik Bank Jatim saat itu, karena dialah yang mengkoordinasi pembelian saham.

Diar membantah, bahwa La Nyalla menikmati hasil penjualan saham Bank Jatim senilai Rp 1,1 miliar. 

"Dana hibah yang dipinjam atas nama La Nyalla juga sudah kembali ke kas Kadin pada November 2012, dan jumlahnya utuh Rp 5,3 miliar," jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (10/4/2016).

Dia terpaksa memakai dana hibah di kas Kadin Jatim, karena saat itu hingga batas akhir pembelian saham pada 6 Juli, para pengusaha Kadin belum juga menyetor dana patungan untuk membeli saham di Bank Jatim.

"Saya akui, itu kecelakaan, karena menurut saya, itu hanya dana talangan yang nanti bisa dikembalikan, toh dana tersebut tidak dipakai kegiatan Kadin," jelasnya.

Lagipula, atas kesalahannya itu, dia sudah dihukum dan divonis oleh pengadilan Tipikor. La Nyalla kata dia, bahkan tidak mengetahui jika namanya dipakai untuk membeli saham Bank Jatim.

"Atas pemakaian dana hibah itu, saya sempat disalahkan oleh Pak Nyalla, sehingga dibuatlah kuitansi piutang kepada Kadin Jatim," ujarnya.

Intinya, kata dia, sebenarnya tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan atas pembelian saham Bank Jatim tersebut.

Fakta tersebut menurutnya, juga menunjukkan tidak ada motif dan niat melanggar hukum oleh Ketua Kadin Jatim. 

Terkait hasil penjualan saham yang dituduhkan, Diar juga membantah, karena sesuai laporan pihak sekuritas hingga 31 Maret 2013, tidak ada keuntungan sama sekali. 

Baru pada April 2013, ada pengurus Kadin Jatim yang memperoleh keuntungan setelah melepas sahamnya.

"Saham tersebut dibeli tidak memakai dana hibah, karena dana hibah yang dipinjam sudah dikembalikan," pungkasnya.

Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka atas pemakaian dana hibah Kadin Jatim untuk membeli saham publik di Bank Jatim.

Menurut Kejati, penggunaan dana hibah Kadin untuk membeli saham dengan memakai nama pribadi. 

La Nyalla dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Kejati Beberkan 4 Bukti Pada Kasus La Nyalla

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com