Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI DPR Tunda Bahas RUU "Tax Amnesty" Hingga Batas Waktu Tidak Ditentukan

Kompas.com - 13/04/2016, 09:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau yang dikenal dengan istilah RUU Tax Amnesty bakal terganjal.

Pasalnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menunda pembahasan calon beleid ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Hampir seluruh fraksi yang ada di komisi XI DPR menilai pembahasan RUU Pengampunan Pajak harus menunggu pertemuan konsultasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan DPR.

Alasannya, pertemuan konsultasi antara presiden dengan pimpinan DPR merupakan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) pekan lalu yang tidak boleh diabaikan.

Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit memutuskan pembahasan akan dilakukan setelah ada keputusan dari pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR dengan presiden. Jika tidak, maka pembahasan tax amnesty dikhawatirkan menjadi tidak sah alias inkonstitusional.

Setelah ada hasil pertemuan antara pimpinan DPR dan presiden terkait RUU Pengampunan Pajak, pembahasan calon beleid ini akan mulai dilakukan dengan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM).

"Lama atau tidaknya pembahasan akan tergantung pertemuan konsultasi," kata Ahmadi, Selasa (12/4/2016).

Sembari menunggu hasil pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR dengan presiden, Komisi XI DPR akan melakukan pendalaman melalui rapat dengar pendapat dengan sejumlah ahli pajak, khususnya tax amnesty. Sehingga, ketika pembahasan dilakukan semua fraksi siap memulai pembahasan.

Daftar Inventarisasi Masalah

Ahmadi juga bilang, pembahasan RUU Tax Amnesty juga tergantung pada jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di RUU ini.

DIM itu merupakan pandangan fraksi atas isi draf RUU tax amnesty yang memuat 27 pasal itu. Proses pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang masih menggantung seperti ini tentu berdampak pada kelanjutan rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan itu pada tahun ini.

Apalagi, pemerintah sudah memperhitungkan potensi penerimaan yang bisa diraup dari kebijakan tax amnesty dalam rencana revisi anggaran tahun ini.

Maklum, sedianya pemerintah akan mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 setelah mendapat kepastian hukum tentang tax amnesty.

Jika menilik rencana pemerintah, perubahan anggaran sudah bisa diajukan Mei 2016. Itu artinya, kebijakan tax amnesty sudah harus diputuskan paling lambat Mei 2016 juga.

Jika tidak, pembahasan APBN-P bisa mengganggu siklus pengajuan anggaran, dalam hal ini pengajuan Rancangan APBN 2017.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com