JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengalami defisit hingga triliunan rupiah. Lalu, apa komentar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris soal defisit yang dialami lembaga jaminan sosial tersebut?
Fachmi memandang, ada yang harus diluruskan perihal defisit. Menurut dia, defisit yang dialami BPJS Kesehatan bukan soal kolektibilitas iuran peserta.
"Ini defisit karena iuran dan klaim secara aktuaria tidak sesuai. Itu yang selalu dikatakan defisit, jadi (sebenarnya adalah) mismatch, antara pendapatan dan pengeluaran," kata Fachmi di Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Ia menekankan, kolektibilitas dengan mismatch atau ketidaksesuaian adalah dua hal berbeda. Meskipun demikian, Fachmi tidak memungkiri kolektibilitas iuran peserta BPJS Kesehatan cenderung rendah.
"Kolektibilitas dan mismatch itu beda. Memang ada kolektibilitas rendah memang diakui," ujar Fachmi.
Untuk menggenjot kolektibilitas, Fachmi mengaku, pihaknya akan memberlakukan sanksi. Artinya, peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan akan dikenakan denda hingga keanggotaannya dibekukan.
"Memang nanti ada sanksi buat yang tidak bayar, baik itu PPU (peserta penerima upah) ataupun PBPU (peserta bukan penerima upah) mandiri, walaupun sangat hati-hati sosialisasinya," kata Fachmi.