Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Meja KompasTV: Demo Nelayan yang "Goyang" Susi

Kompas.com - 14/04/2016, 09:45 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti yang 'gahar' terhadap kapal asing pencuri ikan menuai kecaman sejumlah pihak.

Dalam Talkshow Satu Meja bersama Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Budiman Tanuredjo, Rabu (13/4/2016) di KompasTv, Susi menjelaskan alasan mengapa ia memberlakukan moratorium izin kapal asing dan pelarangan alih muat di laut (transhipment).

Mengenai moratorium izin kapal asing, Susi menilai, moratorium sebagai jalan keluar dan penegakan hukum memberantas IUU Fishing (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing) atau kegiatan perikanan ilegal.

Susi sudah memanggil duta besar negara tetangga untuk mengabarkan bila Indonesia kini akan berlaku keras memberantas IUU Fishing. Dan sejauh ini tidak ada protes diplomatik terkait kebijakannya.

Dia melanjutkan, berdasarkan artikel sebuah harian China, kapal asing dulu diperbolehkan dan legal masuk perairan Indonesia sejak 2001. Mereka seperti beli izin konsensi, untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Persoalannya, izinnya satu, tapi mereka duplikat untuk 3,5 hingga 10 kapal. Persoalan lain, kapal-kapal asing tersebut di perairan Indonesia bukan hanya ambil ikan tetapi juga sedot bahan bakar, karena mereka tidak pernah merapat ke pelabuhan. Inilah mengapa terjadi transhipment.

"Transhipment di seluruh dunia tidak boleh. Dari transhipment inilah terjadi perbudakan awak kapal, human trafficking, smuggling dan sebagainya," kata Susi.

Dalam satu kasus, ada kapal yang keluar dari Indonesia tidak hanya membawa ikan. Tapi juga kadang burung Kakatua raja yang langka, atau burung kasuari, kulit buaya, dan lain sebagainya.

Nah, moratorium untuk kapal asing ini habis di Oktober izinnya. Selepas habis izin, kapal-kapal ini dipaksa masuk ke pelabuhan, karena mereka tidak pernah masuk ke pelabuhan.

Lalu dilakukan analisa dan evaluasi dan ternyata kebanyakan melakukan double flagging, atau berbendera Indonesia tetapi melakukan perpindahan barang dan awak asing.

"Itu bisa disebut stateless vessel dan bisa diperiksa oleh negara, melalui pengusutan pengadilan. Jadi bicara moratorium, yang kena adalah kapal asing," kata Susi.

Susi melakukan investigasi, kebanyakan kapal dari China atau Thailand. Susi sudah melakukan pembicaraan dengan para duta besar negara tersebut.

"Kalau mereka bayar kewajiban kapal, silahkan pergi. Kalau tersangkut perbudakan dan lainnya, ya kami tahan," ujar Susi.

Demo Nelayan

Susi juga berkesempatan menanggapi demo nelayan akibat kebijakan moratorium kapal asing dan transhipment ini. Menurut dia, yang demo adalah nelayan cantrang (jenis alat tangkap sederhana).

Halaman:
Baca tentang
Sumber Kompas TV


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com