Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTBA Bagi Dividen ke Pemegang Saham Rp 611 Miliar

Kompas.com - 14/04/2016, 18:55 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) membagikan dividen tunai sebesar Rp 611 miliar atau Rp 289,73 per saham dari tahun buku 2015.

Adapun jumlah dividen yang dibagikan merupakan 30 persen dari total laba bersih Perseroan pada tahun 2015 yang sebesar Rp 2,04 triliun.

Sekertaris Perusahaan PTBA, Joko Pramono menuturkan, meski harga batu bara tengah mengalami penurunan sejak tahun 2012, namun perseroan berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja.

"Tercatat, sepanjang tahun 2015, PTBA berhasil meraup laba bersih sebesar Rp 2,04 triliun atau tumbuh 9,30 persen dari perolehan laba bersih di periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 1,86 triliun," ujarnya Kamis (14/4/2016).

Volume produksi pun mengalami peningkatan sebesar 18 persen atau menjadi 19,28 juta ton jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya 16,37 juta ton.

Selain itu, volume penjualan mencapai 19,10 juta ton atau naik 6 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 17,96 juta ton.

"Untuk tahun 2016, volume penjualan kami targetkan naik 51 persen atau sebesar 29,17 juta ton. Demikian juga dengan produksi dan pembelian ditargetkan naik 37 persen yakni sebesar 28,32 juta ton dari sebelumnya 20,74 juta ton, " imbuh Joko.

Sementara itu, untuk kuartal I-2016, perseroan mencatatkan angka penjualan sebesar 5,23 juta ton atau naik 14 persen dibanding penjualan tahun lalu di periode yang sama sebesar 4,57 juta ton.

Jumlah tersebut terdiri dari 2,91 juta ton atau 56 persen untuk pasokan domestik dan 2,32 juta ton atau 44 persen sisanya untuk pasar ekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com