Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbankan Diminta Bertanggung Jawab atas Kerugian Konsumen Properti

Kompas.com - 14/04/2016, 20:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai industri perbankan harus bertanggung jawab atas maraknya permasalahan yang terjadi di industri properti.

Hal ini khususnya terkait dengan kerugian yang dialami konsumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Berdasarkan penelitian YLKI dan Koalisi ResponsiBank Indonesia, selama ini bank tidak memberikan akses informasi dan edukasi yang cukup kepada konsumen dalam menawarkan penawaran produk KPR.

Akibatnya, konsumen kerap dirugikan atas isi perjanjian kredit yang tak dipahami, termasuk dampak dan akibat hukum yang mungkin dialami konsumen.

"Hal tersebut ditambah dengan sikap lepas tangan pihak bank atas wanprestasi yang mungkin dilakukan oleh pengembang nakal dalam berbagai bentuk, mulai dari gagal bangun, status tanah dan bangunan yang bermasalah, dan tidak adanya kepastian refund," kata Sularsi, peneliti Koalisi ResponsiBank Indonesia dari YLKI di Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Ia menyebut, jumlah backlog yang mencapai 13,5 juta unit pada tahun 2014 tak diimbangi dengan pasokan yang hanya 400.000 unit per tahun.

Ketimpangan pasokan itu menyebabkan harga rumah di Indonesia melambung dan tak terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Karenanya, keterlibatan bank dengan fasilitas KPR amat diperlukan.

Namun, keterlibatan bank ini ternyata tidak menjamin proses penyediaan rumah dan KPR bebas masalah.

Selain informasi yang terbatas, masalah lain yang menjadi temuan dalam penelitian tersebut adalah perjanjian kerjasama yang tidak memberi perlindungan bagi konsumen, adanya pembatasan pilihan produk KPR, dan kurangnya koordinasi antara OJK dengan Kementerian PU-Pera dalam praktik di lapangan.

"Konsumen perlu mendapat informasi dan edukasi yang cukup dalam setiap tahapan penawaran atau pemasaran KPR sebagai bahan pertimbangan sebelum memutuskan pembelian rumah. Ini karena KPR akan mengikat konsumen dalam jangka panjang," ujar Sularsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com