Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Tiga Fase pada Proses KPR Ini Berpotensi Rugikan Konsumen!

Kompas.com - 14/04/2016, 20:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam penelitiannya memperoleh beberapa temuan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dapat merugikan konsumen. Masalah ditemukan di tiga fase, yakni pratransaksi, proses transaksi, dan pascatransaksi. 

Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan, pada fase pratransaksi, konsumen tidak memiliki pilihan bank karena pengembang telah bekerja sama dengan bank tertentu. "Bank telah melakukan kerja sama dengan developer. Jadi developer sudah memilih bank yang boleh untuk memberikan KPR. Jadi hak pilih konsumen tidak dapat dilakukan," kata Sularsi di Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Pada proses transaksi, konsumen tidak mendapat informasi lengkap mengenai bunga. Sehingga, konsumen hanya memahami jika bunga yang diterima bersifat flat alias tetap. Padahal, bunga berubah untuk beberapa tahun kemudian. "Terkait dengan bunga, bunga yang awalnya flat satu sampai ke tiga tahun pada tahun empat berlaku efektif yang tidak diinformasikan sejak awal," jelas Sularsi.

Rupanya, kenyataan ini juga berlaku pada konsumen yang membeli rumah melalui take over. Salah satunya take over sebelum tiga tahun angsuran, angsuran ke empat bunga berubah efektif itu yang tidak diketahui konsumen take over," terang Sularsi.

Di dalam fase pascatransaksi, jika gagal bank langsung meminta developer untuk melakukan pembelian kembali. Sementara, konsumen tidak mendapatkan hasil kembali cicilan yang sudah dibayarkan atau dianggap hangus.

Masalah lain juga terjadi ketika konsumen melakukan pelunasan lebih awal. Salah satu masalah yang ditemukan adalah ketika konsumen meminta haknya yakni sertifikat justru sertifikat tidak berada di bank yang memberikan fasilitas KPR atau berada di bank lain. "Ini yang terjadi yang kami dapatkan dari sisi konsumen waktu mendapatkan KPR di bank, dia mau lapor pelunasan awal, kemudian dia meminta haknya mendapatkan sertifikat tapi di bank lain. Ini terjadi praktik ada dugaan sertifikat diagunkan bank lain," tutur Sularsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com