Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BPK Penuhi Panggilan Klarifikasi Pajak

Kompas.com - 15/04/2016, 15:13 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis, hari ini (15/4/2016) memenuhi undangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan klarifikasi pajak atas Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak 2015.

Berdasarkan keterangan pers DJP ke Kompas.com, Klarifikasi pajak atas pejabat tinggi Negara hari ini merupakan yang kedua kali. 

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia melakukan klarifikasi SPT pada 29 Maret 2016 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua BPK pada tanggal 7 Maret 2016 telah menyampaikan SPT secara elektronik dengan menggunakan e-filing di Kantor Pusat BPK Jakarta.

Kegiatan klarifikasi merupakan kegiatan normal yang dilakukan untuk memastikan SPT Tahunan yang telah disampaikan sebelumnya.

"Pemberian klarifikasi oleh pejabat tinggi Negara termasuk Presiden RI dan Ketua BPK menjadi contoh bagi seluruh Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar," tulis keterangan DJP.

Dengan kehadiran Ketua BPK untuk memberikan klarifikasi ini, juga menegaskan dukungan BPK atas upaya Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan upaya pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak yang optimal.

Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi apabila SPT dilaporkan melalui e-filing hingga 30 April 2016," lanjut keterangan DJP.

Selanjutnya, apabila masyarakat menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat.

Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya karena #PajakMilikBersama.

(Baca: Namanya Tercantum dalam "Panama Papers", Ketua BPK Beri Klarifikasi ke Presiden )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com