Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dari Susi agar Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Bisa Lanjut

Kompas.com - 15/04/2016, 20:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, kewenangan izin reklamasi Teluk Jakarta masih berada di tangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Kendati demikian, sebelum dikeluarkannya izin tersebut, pengembang harus mengantongi rekomendasi izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Susi mengatakan, karena proyek reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini berlangsung belum mengantongi rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, pembangunannya diminta distop sementara waktu.

Susi mengatakan, pekerjaan reklamasi Teluk Jakarta Bisa dilanjutkan apabila pengembang memenuhi beberapa syarat sehingga rekomendasi darinya bisa dikeluarkan.

Menurut dia, semua kewajiban kepada pemerintah dan publik harus dilaksanakan dulu oleh pengembang, bukan pengembang melakukan untuk investasi propertinya dulu. 

"Tetapi, semestinya fasilitas publik dan kompensasi dari perubahan ekosistem itu dikerjakan dulu," ujar Susi dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Misalnya, kata Susi, pengembang harus mengerjakan pendalaman sungai. Selain itu, pengembang juga harus membuat integrated water set.

"Harus membuat bendungan untuk penampungan pelimpahan air. Itu harus dibangun dulu," kata Susi.

Akses publik

Lebih lanjut, dia menambahkan, dengan pembangunan 5.100 hektar lahan baru di area umum itu, pengembang juga harus memastikan sekitar 40 persen harus bisa diakses oleh publik.

"Jangan sampai pemerintah mau bikin acara saja tidak punya lagi open space di laut karena semua sudah menjadi milik privat," kata Susi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi menambahkan, rekomendasi izin bisa dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan kepada pengembang. 

Namun, pengembang harus memenuhi aspek daya dukung ekosistem, sosial ekonomi nelayan, serta ruang publik, yang dipersyaratkan dalam pengerjaan reklamasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com