Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampung Dana Ribuan Triliun Rupiah dari Luar Negeri, Ini yang Disiapkan OJK

Kompas.com - 16/04/2016, 18:27 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengantisipasi masuknya dana yang cukup besar ke Indonesia, seiring dengan rencana pemberlakuan tax amnesty bagi pemilik dana yang menaruh dananya di luar negeri.

Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengungkapkan harus ada instrumen yang mampu menampung dana dari luar negeri itu. Bahkan, diupayakan agar duit yang masuk bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sektor riil.

"Untuk itu, OJK akan mengarahkan dana yang direpatriasi ke Indonesia ke dalam instrumen RDPT (reksa dana penyertaan terbatas) guna membiayai berbagai infrastruktur di Indonesia," ujarnya dalam diskusi bersama media, Sabtu (16/4/2016).

Menurut Nurhaida, RDPT merupakan instrumen investasi jangka panjang, yang mampu memberikn imbal hasil hingga 20 persen.

"Jika infrastruktur yang dibangun sudah selesai dan mulai beroperasi, reksa dana tersebut akan memberikan imbal hasil yang tinggi," lanjut Nurhaida.

OJK memperkirakan repatriasi dana yang saat ini berada di luar negeri akan memberi dampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur di Indonesia.

RDPT merupakan salah satu jenis reksa dana, di mana dana investor tidak diputar pada instrumen investasi seperti saham dan obligasi. Melainkan, dana tersebut disalurkan langsung ke sektor riil seperti infrastruktur.

Hingga saat ini telah ada 69 RDPT dengan jumlah dana kelolaan mencapai Rp 19,8 triliun.

OJK menyatakan proyek infrastruktur diIndonesia yang membutuhkan pembiayaan cukup besar adalah proyek kelistrikan 35.000 mega Watt.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan dana milik warga Indonesia yang ada di luar negeri setidaknya mencapai Rp 11.000 triliun.

Dana tersebut akan ditarik ke Indonesia melalui tax amnesty, dan diharapkan bisa membantu mendorong perekonomian nasional.

Sementara itu berdasarkan Kompas.com, dari dana tersebut, sebesar Rp 3.000 triliun terparkir di perbankan Singapura.

(Baca: Tarik Rp 3.000 Triliun dari Singapura, Pemerintah Jajaki "Pengampunan Pajak")

Kompas TV "Panama Papers" Ungkap Praktik Kotor Keuangan - Bag. 1

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com