Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Siapkan Skema bagi UKM yang Akan Masuk Bursa

Kompas.com - 17/04/2016, 10:32 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan skema yang memungkinkan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) mencari tambahan modal dengan listing di Bursa Efek Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida menuturkan, sebelum UKM masuk ke bursa, pelaku usaha tersebut akan dimasukkan ke dalam inkubator bisnis.

"Selanjutnya, jika mereka membutuhkan tambahan modal, kami akan bantu carikan modal ventura," ujarnya saat diskusi dengan media, Sabtu (16/4/2016).

Nurhaida menyampaikan pihaknya juga akan menyiapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha UKM yang layak untuk masuk ke bursa. Melalui cara ini, calon emiten UKM akan benar-benar memenuhi persyaratan bursa.

OJK terus melakukan pendalaman pasar modal guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Masuknya UKM ke bursa dilakukan guna menambah sisi suplai emiten yang ada di pasar modal. Sehingga, investor akan memiliki banyak pilihan dalam berinvestasi.

Hingga saat ini terdapat 525 perusahaan yang terdaftar di Burs Efek Indonesia. Jumlah tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan di Malaysia yang mencapai 940 emiten dan di Singapura 771 emiten.

Indonesia juga masih ketinggalan dari Thailand, di mana jumlah perusahaan yang telah melantaidi bursa mencapai 624 emiten. Akan tetapi, jumlah emiten di BEI masih lebih banyak jika dibandingkan dengan FIlipina yang sebanyak 263 emiten.

Saat ini OJK tengah memproses 32 calon emiten, baik yang akan
melakukan penawaran publik perdana (initial public offering/ IPO), rights issue, maupun penerbitan obligasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com