Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bentuk Komite Bersama Selesaikan Sengkarut Reklamasi Teluk Jakarta

Kompas.com - 19/04/2016, 06:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, pemerintah sepakat menyelesaikan masalah reklamasi Teluk Pantai Utara Jakarta.

Untuk itu akan dibentuk Komite gabungan atau joint committee yang akan menyelesaikan segala peraturan tumpang tindih terkait reklamasi.

Rizal menyampaikan, reklamasi tidak hanya terjadi di Indonesia. Di berbagai negara di dunia pun melakukan reklamasi. Yang penting, kata Rizal, tujuan kepentingan negara, rakyat, dan bisnis terpenuhi.

"Kalau ada risiko lingkungan hidup, diselesaikan secara teknis. Dalam kaitan itu, kami simpulkan reklamasi adalah pilihan dalam pembangunan," kata Rizal, dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Memang diakui Rizal, dalam pelaksanaan reklamasi di Indonesia masih banyak peraturan yang 'bolong-bolong'. Beberapa peraturan itu disebutkan Rizal, UU Nomor 27/2007 Jo UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ataupun Perpres 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Rizal mengatakan, tentunya apabila dibahas dari masing-masing pihak yang menggunakan payung hukum berbeda-beda itu, maka perdebatannya tidak akan pernah usai.

Meski diakui Rizal tentunya secara hierarkis, Undang-undang lebih tinggi atau lebih kuat dibandingkan aturan turunan di bawahnya seperti Keppres/Perpres.

"Dalam kaitan itu, agar semua objective dapat dicapai, kami meminta untuk sementara kita hentikan moratorium, sampai persyaratan peraturan perundang-undangan dipenuhi. Untuk itu, segera diputuskan akan dibikin joint committee supaya masalah ini bisa diselesaikan secepatnya," jelas Rizal.

Anggota yang tergabung dalam Komite Gabungan itu antara lain, dua eselon dua dan dua eselon satu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dua eselon dua dan dua eselon satu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain itu, ada juga dua eselon dua dan dua eselon satu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), anggota dari Sekretaris Kabinet (Sekab), dua deputi dan Kepala Biro Hukum dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Sementara itu, dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ada deputi Gubernur, Ketua Bappeda, asisten pembangunan, deputi Tata Ruang, dan Dinas Kelautan, Biro Hukum serta Tim Gubernur dan percepatan.

"Mulai hari Kamis, bapak-bapak ini mulai merapatkan apa saja yang perlu diselaraskan dari aturan-aturan yang ada. Mereka melakukan audit aturan yang ada. Apa yang masih bolong dan perlu diperbaiki," pungkas Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com