Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Kemenhub Abaikan Kasus Dwi Aryani vs Etihad Airways

Kompas.com - 19/04/2016, 07:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman menganggap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak perduli dengan kasus penurunan paksa Dwi Aryani, penyandang disabilitas dari pesawat Etihad yang akan terbang ke Jenewa, Swiss, pada Minggu (3/4/2016).

Menurut Anggota Ombudsman Ahmad Su'Adi, Kemenhub cenderung membiarkan kasus Dwi Aryani tersebut dan tidak menegur Etihad.

"Kami sayangkan sekali ketidakpedulian pemerintah dalam hal ini Kemenhub karena sejauh kami telusuri Kemenhub tidak minta maaf kepada Dwi dan bahkan tidak melakukan apa-apa kepada Etihad," ujar Ahmad di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Padahal, tutur dia, Kementerian Perhubungan selaku regulator memiliki kewenangan untuk berbuat sesuatu sehingga perlakuan diskriminasi yang dialami penyandang difabilitas tidak terulang lagi.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Ombudsman, ada beberapa kasus hampir serupa yang dialami oleh Dwi Aryani.

Sebelumnya, Kemenhub menduga, Etihad Airways melakukan kesalahan prosedur terkait kejadian yang menimpa Dwi Aryani (36), penyandang difabilitas yang dikeluarkan dari pesawat oleh kru Etihad Airways di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pekan lalu.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, diduga kesalahan prosedur itu terjadi sejak di tempat check in.

"Pasti ada kesalahan (prosedur)," ujar Suprasetyo di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Ia menjelaskan, di dalam aturan International Air Transport Association (IATA) dan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan, seorang penyandang disabilitas harus didamping saat bepergian menggunakan pesawat.

Pada kejadian yang menimpa Dwi Aryani, kata Suprasetyo, petugas check in maskapai seharusnya melakukan berbagai prosedur di antaranya menanyakan apakah Dwi Aryani terbang dengan pendamping atau tidak.

"Sudah boarding ya. Harusnya saat check in itu sudah ditanya," kata dia.

Namun dalam Permen Perhubungan Nomor 61 Tahun 2016, tidak ada ketentuan maskapai bisa mengeluarkan penyandang difabilitas dari pesawat meski tidak disertai pendamping.

"Penyelenggara angkutan udara hanya bisa meminta penyandang disabilitas untuk disertai pendamping bila penumpang tersebut jelas-jelas tidak mampu dan mengganggu keselamatan dan kenyamanan diri dan orang lain," seperti dikutip dari Bab XI PM 61 Tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com