Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Kartu Kredit Dilaporkan ke Otoritas Pajak, Masyarakat Akan Kembali Bertransaksi Tunai

Kompas.com - 20/04/2016, 17:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan yang mengharuskan bank melaporkan data nasabah kartu kredit ke otoritas pajak dinilai tumpang tindih dengan kebijakan yang saat ini dijalankan, yaitu Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT).

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI-P, Indah Kurnia, menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2016 tentang rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan harus sejalan dengan peraturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Peraturan ini tidak sejalan dengan kebijakan GNNT itu. Dengan adanya kebijakan ini, nantinya animo nasabah kartu kredit akan turun dan mereka akan kembali transaksi dengan tunai," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2016).

Untuk itu, dia meminta agar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berkoordinasi dengan BI dan OJK terlebih dahulu sebelum mengeluarkan peraturan-peraturan lainnya.

"Ke depannya, saya meminta Menkeu harus klop buat kebijakan dengan BI-OJK. Kalau seperti ini, program-program lain kan bisa terganggu," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2016 tentang kewajiban bank melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak.

Penerbitan peraturan itu bertujuan untuk mencocokkan profil transaksi kartu kredit seseorang dengan profil kewajiban pembayaran pajaknya.

Menkeu menegaskan, kewajiban lapor data transaksi kartu kredit tidak melanggar undang-undang perbankan.

Saat ini, 23 bank ditetapkan melapor data transaksi kartu kredit nasabahnya ke Ditjen Pajak. Peraturan ini dibuat guna mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.360 triliun.

Peraturan ini berlaku terhitung setelah penandatangan peraturan oleh Menkeu Bambang Brodjonegoro. (Achmad Fauzi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com