Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNI Sambut Baik Pengaturan Fintech oleh OJK

Kompas.com - 22/04/2016, 06:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (‎Persero) Tbk menyambut baik aturan perusahaan penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi informasi atau financial technology (Fintech) yang tengah dirancang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

‎Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Perusahaan BNI Imam Budi Sarjito‎ mengatakan, persaingan dalam dunia digital sudah tidak bisa dihindari lagi. Maka dari itu, BNI telah menyiapkan divisi yang berhubungan dengan digital technology dan jaringan elektronik.

"Di tempat kami ada satu divisi yang menangani produk-produk terkait dengan digital technology. Kemudian satu divisi lainnya yang berkaitan dengan jaringan-jaringan yang jelek." ujar Imam kepada wartawan ‎di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (21/4/2016).

Meski demikian, perusahaan yang menerapkan sistem FinTech harus memiliki aturan hukum yang jelas untuk meminimalisir resiko yang bakal ditimbulkan di kemudian hari.

Jika aturan hukum sudah jelas, maka gerak perusahaan pun akan menjadi lebih leluasa untuk meningkatkan performa kinerja perseroan

"Pengembangan FinTech diharapkan bisa mendorong ekonomi nasional dan terus semakin berkembang," imbuh Imam.

Sekedar informasi, FinTech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. Kata FinTech berasal dari kata financial dan technology yang mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern.

National Digital Research Centre (NDRC) mendefinisikan konsep FinTech mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial diharapkan bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern.

Ada banyak hal yang bisa dikategorikan ke dalam bidang FinTech, diantaranya adalah proses pembayaran, transfer, jual beli saham, dan masih banyak lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com