Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlunya Payung Hukum Pelelangan Ikan oleh Koperasi Perikanan

Kompas.com - 23/04/2016, 06:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka memperkuat sistem bisnis Koperasi Perikanan melalui kegiatan penyelenggaraan lelang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), maka diperlukan sebuah payung hukum penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh Koperasi Perikanan.

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta mengatakan perlunya payung hukum tersebut agar Koperasi Perikanan dapat mengelola penyelenggaran lelang ikan dengan baik.

Dengan demikian, nelayan anggota koperasi menjadi sejahtera taraf ekonominya dan tidak ada kesenjangan sosial.

"Kebijakan pemerintah dalam hal Koperasi Perikanan dapat berperan dalam mengelola Fasilitas Fungsional Pelabuhan Perikanan dan atau Pangkalan Pendaratan Ikan," kata Wayan melalui siaran pers tertulis, Jumat (22/4/2016).

Wayan mengungkapkan penyusunan draft payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelenggaraan TPI oleh Koperasi merupakan langkah yang sangat baik dan perlu didukung oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan kemajuan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia serta kesejahteraan nelayan miskin di wilayah pesisir.

"Kami berharap sebaiknya sebagai LID dalam penyusunan draft payung hukum ini dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian," kata Wayan.

Menurut dia, dibutuhkan sinergi dan komunikasi yang intensif dan efektif di tingkat Pemerintah Pusat khususnya Kemendagri, Kemenkop UKM serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendorong kerja sama Pemda Kab/Kota (UPTD) dan Koperasi Perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh Koperasi Perikanan.

"Terkait dengan draft payung hukum tersebut, Kemenkop UKM sedang memproses permohonan Izin Prakarsa kepada Presiden RI guna tindak lanjutnya," pungkas dia.

Peran TPI

Senada dengan itu, Asisten Deputi Peternakan dan Perikanan, Kemenko Perekonomian Jafi Alzagladi menyampaikan bahwa peran koperasi berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Koperasi membangun jaringan sehingga terjadi dua sisi mata uang yang saling berkaitan.

"Transaksional pelelangan ikan (pelelangan elektronik) dengan sistem yang terbangun dapat melayani nelayan dan bakul sepanjang hari," katanya.

Ketua Induk Koperasi Perikanan Indonesia Ono Surono mengatakan TPI adalah satu-satunya tempat untuk melakukan pemasaran dan distribusi ikan sekaligus untuk menghadirkan data produksi ikan yang akurat.

Karena sampai dengan saat pemerintah belum ada dan menjalankan sistem pendataan produksi ikan.

"Dana-dana nelayan adalah dana yang dipergunakan untuk tabungan nelayan, dana peceklik, dana sosial, dana asuransi, dana pendidikan dan dana bantuan organisasi profesi nelayan," papar Ono.

Kompas TV Suku Dinas Kelautan dan Pangan Sidak Pasar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com